Seru Nih, Bos Karaoke Nav dan Happy Puppy Tersangkut Hukum

Kamis, 03 Desember 2015 – 07:53 WIB
Ilustrasi. Pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Dua bos karaoke di Surabaya tengah terjerat masalah hukum. Mereka adalah Santoso Setyadji, direktur PT Imperium Happy Puppy, dan Budi Siswanto yang merupakan general manager PT NAV Jaya Mandiri. Mereka dituduh melanggar hak cipta lagu grup band Radja. Keduanya mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (2/11).

Mereka sama-sama dilaporkan grup band Radja, tetapi disidangkan dalam berkas terpisah dengan majelis hakim yang sama.

BACA JUGA: Pemekaran Kutai Utara Jadi Nggak Sih?

Dalam sidang tersebut, jaksa Andisurya Jaya dan Kusbiantoro membacakan surat dakwaan. Dalam surat dakwaan tersebut, keduanya dianggap memasukkan beberapa lagu tanpa meminta izin dari pencipta dan produsernya. 

''Terdakwa dijerat pasal 72 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,'' kata Andisurya.

BACA JUGA: Sempat Ditelepon Lamborghini Maut, Pengemudi Ferrari Takut karena...

Alasannya, Santoso yang bertanggung jawab melaksanakan tugas dalam menjalankan perseroan tersebut memerintahkan untuk memasukkan dua lagu ke dalam database server karaoke. 

Lagu tersebut kemudian didistribusikan ke seluruh outlet Happy Puppy. Dua lagu itu berjudul Maaf danParah.

BACA JUGA: Simak! Ini Pengakuan Pengendara Ferrari yang Jadi "Lawan" Lamborghini Maut

Menurut jaksa, bahan video lagu tersebut dibeli dari toko yang menjual kaset karaoke. Ada juga yang diunduh dari YouTube. Menurut jaksa, dua lagu itu tidak terdaftar di Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). ''Terdakwa tidak berhak menggunakan lagu tersebut untuk tujuan apa pun,'' ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Budi dianggap melanggar hak cipta karena memasukkan lagu berjudul Maaf,Demi Kamu, dan Mimpi Indah ke server karaoke. Hal itu dilakukan ketika dia membeli hardisk eksternaldi Pasar Glodok Jakarta yang antara lain berisi lagu grup band Radja.

Menurut Kusbiantoro, terdakwa memerintah staf IT PT NAV Jaya Mandiri untuk membuat teks dalam format karaoke. Hasilnya dimasukkan ke server dan dikirim ke outlet-outlet milik PT NAV Jaya Mandiri di Indonesia. ''Pasal yang dijeratkan sama,'' katanya.

Sahat Marulitua Sidabukke, kuasa hukum Santoso, mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa kabur. Menurut dia, semua izin kliennya sudah dilengkapi. 

Dia menjelaskan, sebenarnya kliennya sudah membayar semua royalti selama menggunakan lagu Radja. Pembayaran itu dilakukan ke lembaga manajemen kreatif bernama YKCI. Nah, grup band Radja masuk YKCI sehingga pembayaran royalti melalui lembaga tersebut. 

''Padahal, dalam perjanjiannya, semua lagu yang diciptakan dan akan diciptakan bisa digunakan pengguna,'' tuturnya.

Di sisi lain, Kurniawan, kuasa hukum Budi menyatakan hal serupa. Dia akan mengajukan eksepsi. Salah satu pertimbangannya, jaksa menjeratkan pasal yang sudah berubah. ''Yang dipakai undang-undang lama. Padahal, ada yang baru,'' paparnya. (eko/c15/jon/git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Datang, Warga Rebutan Selfie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler