jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang larangan untuk memajang dan iklan rokok bertentangan dengan pemulihan ekonomi.
Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang pedagang untuk pajang rokok di toko atau warung serta pelarangan iklan rokok.
BACA JUGA: Besok, Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Diperiksa KPK
Joko mengatakan pelarangan yang dilakukan gubernur seharusnya memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya bukan perokok, bukan berarti saya melarang teman-teman saya untuk merokok,” kata Joko, Senin (20/9).
BACA JUGA: Tugu Sepatu Picu Kontroversi, Kent Kritik Sikap Anies terhadap Budaya Betawi
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya mengerjakan tugas yang lebih penting dibanding menutup reklame iklan rokok.
Joko menyebutkan Pemprov DKI Jakarta lebih baik fokus untuk menyelesaikan vaksinasi Covid-19 agar masyarakat tidak takut untuk mendatangi tempat umum.
BACA JUGA: Ibu Ageng Mertua Pak SBY Meninggal Dunia, Anies Baswedan Datang Melayat
Kemudian, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai kebijakan tersebut memang kontradiktif dengan kebijakan pemerintah pusat tentang pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, setelah hampir dua tahun terdampak pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi perlu untuk dilakukan segera.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012 yang menyebutkan rokok diizinkan memasang reklame dalam ruang.
Tidak hanya itu, seruan Anies Baswedan juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-VI/2008 dan 6/PUU-VII/2009 yang tidak melarang rokok untuk beriklan dan diperjualbelikan.
Trubus juga mengatakan rokok adalah produk legal yang bisa ditemukan di toko atau minimarket karena telah dikenakan cukai.
“DKI Jakarta adalah bagian tidak terpisahkan oleh NKRI, seruan (Anis Baswedan) melanggar peraturan yang ada,” ujar Trubus.
Perwakilan Komunitas Kretek Jibal Windiaz menilai seruan Anies ini berupaya untuk menghapuskan hak masyarakat, khususnya para penjual.
Seharusnya, lanjut Jibal, Anies fokus pada upaya pengawasan yang serius dalam upaya menegakkan peraturan Kawasan tanpa Rokok, dan pelarangan penjualan rokok kepada anak di bawah umur, yang saat ini belum terimplementasi.
“Upaya yang dilakukan Pemrov DKI nyatanya bertabrakan dengan payung hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok yang disusun Pemerintah Pusat,” pungkas Jibal. (mcr9/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih