jpnn.com - LHOKSUKON - Polisi Resor Aceh Utara dibantu TNI dan masyarakat, mengamankan sejumlah lembar bendera Aceh di pucuk pohon dan tower, di beberapa lokasi daerah itu, Jumat (4/12). Bendara tersebut dikibarkan oleh orang tidak dikenal.
Kepala Polisi Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Achmadi, kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), kemarin, menyebutkan, bendara tersebut sengaja dikibarkan oleh oknum yang tidak mengindahkan aturan seruan bersama.
BACA JUGA: Kasat Intelkam Bicara dengan Eks Kombatan GAM, Alhamdulillah...
“Ada beberapa lokasi, diantaranya di Lhoksukon, Baktiya Barat, dan Cot Girek, tetapi jumlahnya masih kami data berapa lembar semuanya yang dinaikkan. Rata-rata berkibar di pucuk pohon. Yang mengibarkan itu, adalah oknum yang tidak mengindahkan seruan bersama,” kata Achmadi.
Data yang berhasil dikumpulkan Rakyat Aceh, bendera itu masing-masing berkibar di kawasan Desa Trieng, Kecamatan Lhoksukon, sebanyak 1 lembar; Desa Lhok Merbo, Kecamatan Cot Girek, 1 lembar; Desa Matang Panyang, Kecamatan Baktiya Barat, 3 lembar; Ule Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, 6 lembar dan Desa Teupin Me, Kecamatan Tanah Luas, 1 lembar.
BACA JUGA: Berkunjung Langsung ke Kamar Sopir Lamborghini Maut, di Sekitar Ranjangnya Berdiri...
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan seruan bersama, meminta semua pihak tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan, dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh tersebut, sampai adanya ketentuan lebih lanjut. (ibi/arm/zub/sam/jpnn)
BACA JUGA: Milad GAM, Bendera Aceh Tetap Berkibar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Barang dari Malaysia Bisa Masuk ke Sambas
Redaktur : Tim Redaksi