Seruan KAMI Demi Selamatkan Indonesia, Gagalkan Omnibus Law RUU Cipta

Kamis, 01 Oktober 2020 – 12:43 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI saat deklarasi di Tugu Proklamasi. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI mengeluarkan maklumat sebagai bentuk dukungan terhadap rencana aksi mogok buruh nasional kaum buruh.

Diketahui, aksi mogok nasional akan diikuti sebanyak 5 juta buruh untuk menolak pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

BACA JUGA: Kronologi Pembubaran Acara KAMI di Surabaya Versi Gatot, Tiba-tiba Aparat Masuk

Dalam pernyataan terbaru KAMI yang ditandatangani Presidiumnya Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan M Din Syamsuddin, koalisi itu menegaskan sikapnya sesuai dengan maklumat yang telah dibacakan pada deklarasi KAMI 18 Agustus 2020 di Tugu Proklamasi.

"Dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa KAMI menolak RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut RUU omnibus law," ucap Gatot Nurmantyo dalam maklumat yang diterima jpnn.com, Kamis (1/10).

BACA JUGA: Diminta Pejabat Petakan apa yang Terjadi, Wirang Birawa: Ada Api Dalam Sekam, Pak

Penolakan KAMI tersebut didasari pada keyakinan bahwa bila RUU dimaksud menjadi UU, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

Setidaknya ada enam alasan yang mendasari sikap KAMI mendukung Mogok Nasional kaum buruh.

BACA JUGA: Selesai Menyekar di TMP Kalibata, Gatot Nurmantyo Cs Didemo

Pertama, RUU tersebut jelas telah melanggar UUD 1945, khususnya pasal 27 ayat 2; pasal 33 dan pasal 23.

Kedua, RUU Cipta Kerja tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing.

Ketiga, prosesnya tidak partisipatif di mana undangan pada serikat atau pun asosiasi buruh hanya bersifat sosialisasi dan digunakan sebagai cap legitimasi.

Keempat, pekerja asing tidak ada batasannya dan disamakan dengan bangsa sendiri.

Kelima, tidak ada kepastian lapangan kerja, upah, jaminan sosial dan sebagainya.

Terakhir, jika RUU ini disahkan, sesuai hasil kajian KOMNAS HAM dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

"Namun pada perkembangan selanjutnya, DPR dan Pemerintah tetap berupaya keras untuk menyetujui UU ini, dan kelihatannya akan segera disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Karena itu, katanya, KAMI sebagai gerakan moral berpendapat bahwa tekanan kelompok kepentingan utamanya kaum buruh untuk menggagalkan disahkannya UU tersebut, perlu diapresiasi dan didukung oleh semua pihak.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut," tegas Gatot.

Mencermati rencana kaum buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 nanti, KAMI mendukung langkah konstitusional tersebut.

"Mengimbau kepada jejaring KAMI di seluruh Indonesia dan juga semua gerakan masyarakat sipil lainnya di mana pun berada, untuk bahu membahu bersama kaum buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler