Seruan MenPAN-RB untuk Seluruh PNS dan PPPK di Indonesia

Senin, 17 Mei 2021 – 23:55 WIB
Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK segera kembali menjalankan tugas-tugas dengan maksimal setelah menikmati liburan idulfitri.

"Setelah Idulfitri, mari kita semua tetap produktif sesuai tugas masing-masing dan tetap menerapkan 5 M dan disiplin protokol kesehatan dimanapun berada," ujarnya di Jakarta, Senin (17/5).

BACA JUGA: MenPAN-RB: Laporkan PNS dan PPPK yang Nekat Mudik, Saya Tunggu!

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga mengapresiasi ASN yang telah menahan diri untuk tidak mudik serta tidak rekreasi mengajak keluarga dan masyarakat pada cuti bersama dan hari libur Idulfitri kali ini. 

Menurutnya, menahan diri untuk tidak mudik saat pandemi ini merupakan bentuk cinta kasih dan upaya melindungi diri, keluarga, dan sanak saudara.

BACA JUGA: Informasi Penting dari MenPAN-RB untuk Pelamar CPNS dan PPPK 2021

“Saya yakin teman-teman ASN sekalian mampu menggerakkan dan mampu mengorganisir keluarga dan lingkungannya untuk mengingatkan bahaya dari pandemi Covid-19 yang masih mengintai,” jelasnya.

Tidak hanya kepada para PNS dan PPPK, Menteri Tjahjo juga menyampaikan apresiasi pada jajaran Polda/Polres/Polsek/Babinkamtibmas, Kodam/Kodim/Koramil/Babinsa, dan Satpol PP yang bekerja keras mencegah arus mudik warga kota khususnya di wilayah ibu kota yang masih nekat mudik.

BACA JUGA: Simak Pernyataan Menyejukkan Kepala BKN untuk Seluruh PNS dan PPPK saat Idulfitri

Dia melihat kegigihan dan kerja keras para jajaran ini untuk meyakinkan masyarakat agar tidak mudik meski sering menerima respon negatif.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo juga menyinggung PNS dan PPPK yang tidak patuh pada larangan mudik. 

Dia memastikan ASN tersebut akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler