Seruan Terbaru soal Salat Jumat dan Ibadah Lain di Masjid

Jumat, 03 April 2020 – 08:53 WIB
Sejumlah warga melaksanakan Salat Zuhur berjemaah di Masjid Jami' Al Munawwar Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (20/3) Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta kembali mengeluarkan seruan soal pembatasan aktivitas di masjid, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

DMI meminta peniadaan salat Jumat dan ibadah wajib lainnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

BACA JUGA: Penjelasan MUI Tentang Fatwa Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Alayubi mengatakan seruan ini mempertimbangkan situasi terkini terkait pademi COVID-19 yang meluas dan angka kasus terus meningkat di Indonesia.

"Seruan ini kami perbarui merujuk dari Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Makluman Kapolri, intinya tidak hanya fokus meniadakan salat Jumat saja, tetapi aktivitas lainnya yang berkumpul di tempat ibadah," kata Ma'mun, seperti dikutip dari Antara, Jumat (3/4).

BACA JUGA: Reaksi UAS Soal Salat Jumat Ditiadakan karena Corona

DMI memperbarui seruan pembatasan aktivitas di tempat ibadah khususnya masjid untuk mencegah penularan COVID-19. Seruan dikeluarkan oleh DMI Jakarta tanggal 1 April dan berlaku dari 3 April sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Seruan ditandatangani oleh Ma'mun dan Ketua Umum DMI Jakarta KH Munahar Muchtar.

BACA JUGA: Ketika Tiada Salat Jumat di Masjid Paling Besar se-Asia Tenggara

"Kalau seruan sebelumnya berlaku di dua Jumat, yakni tanggal 20 dan 27 Maret, untuk seruan kali ini tidak ada batas waktunya, sampai situasi membaik, mengikuti arahan pemerintah," kata Ma'mun.

Dalam seruan tersebut, lanjut Ma'mun, tidak hanya untuk pembatasan salat Jumat di masjid, tetapi semua aktivitas yang mengumpulkan orang banyak di masjid, baik salat wajib maupun kajian dan sebagainya.

Hal ini melihat kondisi sebelumnya, di mana masyarakat mengartikan hanya salat Jumat yang ditiadakan di masjid, tetapi malah melakukan ibadah lainnya di masjid.

Karena itu, seruan DMI diperluas maknanya agar masyarakat benar-benar menjalani Fatwa MUI, seruan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Kemarin salat Jumat tidak masjid, tetapi ibadah lainnya tetap kumpul-kumpul di masjid ini yang kami antisipasi," kata Ma'mun.

Ma'mun mengatakan, DMI tidak memiliki kekuatan hukum untuk menindak, tidak ada sanksi dalam seruan ini, pembatasan ini hanya berupa seruan merujuk pada Fatwa MUI, imbauan Gubernur DKI Jakarta dan Maklumat Kapolri.

Namun DMI berharap masyarakat bisa memahami dan menaati dengan bijaksana agar penyebaran virus corona jenis baru bisa ditekan kurva kenaikan kasusnya demi kemashalatan umat nantinya.

Meski aktivitas beribadah secara berjamaah di masjid dibatasi, DMI tetap mengimbau agar masjid mengumandangkan suara azan setiap waktu salat masuk, tetapi tidak menyerukan salat di masjid.

"Adzan tetap dikumandangkan, tetapi tidak mengajak salat di masjid, di akhir adzan diserukan 'al-salatu fi buyutikum' salatlah di rumah kalian," kata Ma'mun.

Selain itu, DMI juga menyerukan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan DMI tetap menjaga kebersihan masjid dengan tetap melakukan kegiatan bersih masjid setiap pekannya.

"DMI punya program penyemprotan disinfektan seluruh masjid, kebersihan masjid tetap dijaga selama masa pademi ini," kata Ma'mun.

Tercatat ada sekitar 3.700 masjid terdapat di DKI Jakarta, 6.000 musala dan sekitar 100-an masjid kantor di bawah pengawasan DMI Jakarta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler