Sesalkan Bareskrim Biarkan Tersangka Penipuan Rp 4,5 Triliun Berkeliaran

Senin, 19 Januari 2015 – 23:32 WIB
Pengacara PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto Simamora mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu pekan lalu (14/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini memeriksa Samsudin Warsa, mantan Direktur Geo Dipa Energy yang menjadi tersangka dugaan penipuan terkait proses tender proyek pembangunan pembangkit listrik panas bumi di Patuha, Jawa Barat dan Dieng, Jawa Tengah senilai Rp 4,5 triliun. Namun, Bareskrim tidak melakukan penahanan terhadap Samsudin.

Pengacara Samsudin, Imam Haryanto mengatakan bahwa kliennya dicecar kurang lebih 16-17 pertanyaan oleh penyidik. Imam justru mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan Samsudin sebagai tersangka.

BACA JUGA: KontraS Anggap Hukuman Mati Hanya untuk Dongkrak Popularitas

"Orang yang tidak pantas disalahkan, jangan disalahkan. Kita membantah dan mengklarifikasi itu (penetapan tersangka)," ungkap Imam usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan.

Terkait pemeriksaan atas Samsudin hari ini, Imam menjelaskan bahwa materi pertanyaan penyidik seputar wilayah kuasa pertambangan (WKP). Samsudin dicecar alasan menggelar tender saat belum ada kuasa.

BACA JUGA: Grasi Ditolak, 2 Warga Australia Langsung Didor

Imam lantas merujuk pada keputusan presiden (keppres) pada tahun 2002 bahwa satu-satunya pemegang WKP saat itu adalah Pertamina. “Baru pada 2006 bisa diberikan ke perusahaan masing-masing. Itu karena peraturan pemerintah saja," ujar Imam.

Dia mengatakan, saham Geo Dipa 67 persen  merupakan milik Pertamina, sedangkan 33 persen dimiliki PLN. "Pertamina punya WKP, ya dia punya izin," tegasnya.

BACA JUGA: KNKT Pastikan Tragedi AirAsia QZ8501 Bukan Terorisme

Dia pun menyatakan pemeriksaan masih belum selesai. Sebab, perjanjian kontrak juga banyak dibuat dalam Bahasa Inggris yang harus diterjemahkan lagi.

Selain itu, Imam juga akan menghadirkan saksi meringankan bagi Samsudin. Paling tidak, itu akan meringankan dan supaya penetapan tersangka itu bisa dihapus karena Samsuddin bukanlah pembuat kontrak.

"Jadi bagaimana menipunya? Bagaimana mengakali perusahaan lain? Tidak mungkinlah," tegasnya

Namun langkah Bareskrim membiarkan Samsudin disesalkan pihak PT Bumi Gas Energi selaku pelapor. Kuasa hukum PT Bumi Gas Energi, Bambang Siswanto Simamora mengaku heran karena Samsudin tak kunjung ditahan.

Bambang mengakui bahwa syarat penahanan seseorang sudah diatur KUHAP. Antara lain berdasarkan pandangan subjektivitas penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya.

Selain syarat objektif ada pula syarat objektif untuk menahan tersangka. Yakni karena tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Nah, Bambang menilai secara subjektif dan objektif penahanan atas Samsudin sudah memenuhi syarat. "Kemudian menjadi pertanyaan, kenapa penyidik tidak menahannya?" kata Bambang.

Apalagi, lanjut Bambang, pada 13 Januari 2015 tersangka baru pulang dari luar negeri dan tidak dicekal. "Apakah dasar hukum dan penilaian penyidik sehingga tersangka tersebut tidak ditahan?" tanya Bambang.

Dia menilai kasus ini merupakan kejahatan korporasi besar. Bambang khawatir Samsudin Cs akan bermufakat jahat bila tidak segera ditahan. "Untuk keadilan maka tersangka harus segera ditahan," pinta Bambang.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler