jpnn.com - KENDARI - Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Paudah mengingatkan aparatur desa untuk bersungguh-sungguh dalam menangani stunting atau gangguan pertumbuhan pada anak.
Paudah mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik, persoalan stunting akan menghambat rencana mewujudkan Indonesia Emas 2045.
BACA JUGA: P3PD di Papua Selatan, Ditjen Bina Pemdes Ajak Semua Berkontribusi Majukan Desa
"Tolong ya, stunting jangan dijadikan jargon," kata Paudah saat bertemu peserta pelatihan aparatur desa Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11).
Untuk penanganan stunting ini, Paudah meminta pemerintah desa mengalokasikan anggaran yang cukup untuk kegiatan Kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Posyandu.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes Ingatkan Pentingnya Kolaborasi untuk Wujudkan Desa Mandiri
Sebagaimana diketahui, saat bincang-bincang dengan peserta dari PKK dan Posyandu, terungkap mereka umumnya hanya mendapatkan anggaran Rp 10 juta - Rp 15 juta per tahun.
Dana tersebut digunakan untuk membayar honor dan membiayai kegiatan. "Kecil sekali. Mana cukup?," ujar Paudah.
BACA JUGA: Ditjen Bina Pemdes: P3PD Merupakan Upaya Menyiapkan Kemandirian Desa
Paudah menyebutkan, sesuai data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 2018, Indonesia memiliki angka stunting yang sangat mengkhawatirkan, yakni sebanyak 9 juta.
"Angka ini besar sekali. Ini akan membebani pembangunan negara. Cita-cita untuk jadi negara maju pada 2045 bisa susah dicapai karena kita harus mengalihkan anggaran pembangunan untuk mengurus mereka," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Paudah memaparkan langkah-langkah yang bisa dilakukan kader PKK dan Posyandu yang ada di desa-desa.
Salah satunya dengan mencari remaja putri untuk diberi tablet penambah darah.
"Tidak sehatnya perempuan hamil karena kurangnya darah. Produksi otak tidak bagus kalau kurang tablet tambah darah," kata Paudah. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu