Sesjen DPD RI: KORPRI Harus Mendukung Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 April 2019 – 15:28 WIB
Sesjen DPD RI Reydonnyzar Moenek selaku Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat MPR RI masa bakti 2019-2024 di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/4). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar Moenek selaku Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI masa bakti 2019-2024. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/4).

Reydonnyzar mengatakan organisasi KORPRI yang berjumlah 4,3 juta orang anggota merupakan wadah organisasi Pegawai Republik Indonesia. Oleha karena itu, KORPRI diharapkan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi segenap Pegawai Republik Indonesia dalam mengembang tugas pokoknya.

BACA JUGA: Fahira Idris: Evaluasi Total Penyelenggaraan Pemilu 2019

BACA JUGA: DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

“Untuk itu KORPRI harus dapat memberikan dukungan dalam reformasi birokrasi,” ucap Reydonnyzar yang akrab dipanggil Donny.

BACA JUGA: DPD RI Minta Penyelenggara Pemilu Responsif

Menurutnya, saat ini merupakan era reformasi gelombang kedua yang ditandai dengan menguatnya peranan birokrasi. Hal itu bertujuan agar birokrasi yang bebas KKN, akuntabel dan berkinerja tinggi, serta pelayanan publik yang berkualitas.

“Salah satu upaya reformasi birokrasi yaitu melalui penetapan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Donny.

BACA JUGA: DPD RI Cari Format Ideal Pemantauan dan Evaluasi Raperda dan Perda

Donny menjelaskan bahwa tujuan utama UU ASN untuk meningkatkan independensi dan netralitas aparatur, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas kerja. Dengan demikian, dalam beberapa waktu ke depan birokrasi di Indonesia tidak kalah dengan negara-negara maju.

“Tentunya dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya UU ASN Pasal 126, Donny menambahkan ke depan KORPRI akan bertransformasi menjadi Korps Profesi Pegawai ASN RI. Dengan tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN. Selain itu mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa. “Dengan begitu, maka dapat mewujudkan jiwa Korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan melaksanakan fungsinya sebagai mana mestinya,” tuturnya.

Donny menilai dalam sebuah transformasi pasti akan terjadi dialetika dan dinamika terus menerus. Dalam proses inilah, seluruh jajaran pengurus KORPRI tetap menjaga keutuhan dan eksistensi organisasi.

“Tekad dan upaya kita adalah untuk menjadikan KORPRI lebih maju, menuju masa depan yang lebih baik,” harapnya.

Menghadapi kompleksitas permasalahan tersebut, Donny berpesan bahwa diperlukan suatu peningkatan profesionalitas bagi para aparatur yang ‘mengawaki’ birokrasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, paradigma profesional bermakna ajakan untuk meningkatkan kompetensi dan menjadi organisasi pembelajar.

“Disadari betul masalah yang terjadi saat ini tidak akan dapat diselesaikan dengan cara-cara lama yang terbukti gagal menjawab tantangan zaman. Karena birokrasi harus semakin cerdas, kreatif, responsif, dan inovatif,” ucap Donny.

Di akhir sambutannya, Ketua I Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu juga memuji keberhasilan Dewan Pengurus KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI yang tidak terlepas dari dukungan Sekretaris Jenderal MPR RI Maruf Cahyono. Dirinya berserta jajaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional menitipkan pembinaan seluruh anggota KORPRI Sekretariat Jenderal MPR RI.
“Saya mengucapkan selamat bertugas dan segeralah menindak lanjuti amanah yang diberikan kepada saudara,” tutupnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BKSP DPD RI - Dubes Slovakia Bahas Lima Bidang Kerja Sama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler