Seskab Dipo Alam Ungkap Lima Modus Kongkalikong

Senin, 12 November 2012 – 16:39 WIB

JAKARTA--Setelah mengungkap adanya kongkalikong anggaran di BUMN, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, kembali menjelaskan perihal modus-modus kongkalikong berdasarkan laporan dari PNS di berbagai Kementrian dan Lembaga Negara. Ada lima modus yang disebutnya terungkap karena PNS merasa terpanggil menjalankan surat edaran Seskab nomor 542 dan 592, mengenai larangan kongkalikong.

Dalam jumpa persnya di kantor Seskab, Jalan Veteran, Jakarta, Senin (12/11), Dipo menjelaskan, ada banyak modus yang dilakukan, mulai oleh oknum PNS, oknum Kementrian, oknum rekanan, oknum DPR hingga oknum dari Partai Politik, guna mengintervensi anggaran. Diantaranya melalui upaya penggelembungan, bujukan, hingga mengatasnamakan pemerintah.

Modus pertama, adanya upaya oknum DPR meminta jatah kepada BUMN. Seskab mengaku menerima banyak laporan dari beberapa Direksi dan karyawan BUMN. Untuk modus pertama ini, disebutkan sama dengan yang kini diungkap oleh Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Modus kedua, adanya upaya penggelembungan anggaran melalui rencana pemanfaatan APBN-P 2012 yang ditengarai inisiatif dari Oknum DPR. Laporan ini diterima dari PNS kementrian atau lembaga negara melalui lisan dan tulisan.

Modus ini kata Dipo, mengakibatkan beberapa ajuan anggaran di APBN-P diblokir dengan memberi tanda bintang oleh Kementrian Keuangan. Meski anggaran yang dibintang oleh oknum DPR dinilai sebagai cacat hukum, pemerintah melalui Kemenkeu tetap menilai anggaran ini perlu ditahan karena berpotensi menjadi lahan kongkalikong yang menguntungkan pihak tertentu.

Modus ketiga, kongkalikong terjadi karena adanya peran staff khusus non kader parpol, melakukan intervensi anggaran. Salah satu contoh kasus yang dilaporkan adalah terkait upaya menggelembungkan usulan anggaran melalui kongkalikong antara staf khusus menteri dengan calon rekanan pelaksana proyek. 

"Dalam beberapa kasus, para staf khusus tersebut memanfaatkan kedekatannya dengan menteri, sehingga mendapat kekuasaan khusus untuk menekan para pejabat eselon I, II,dan  III agar mengalokasikan anggaran dengan jumlah yang digelembungkan," jelas Seskab Dipo Alam,

Modus keempat, adanya kongkalikong karena peran staff khusus menteri yang ditengarai oknum kader parpol. Para kader partai yang masuk ke jajaran kementrian dan lembaga tersebut, terlaporkan melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan cara merekayasa pengadaan  barang dan jasa yang nilainya masing-masing proyek mencapai ratusan miliar rupiah, dengan maksud memenangkan oknum rekanan tertentu yang diunggulkan oleh Partai.

"Untuk mengkondisikan situasi yang kerap diarahkan menguntungkan partai, maka para oknum kader partai selalu memberikan masukan kepada menteri agar pejabat tertentu di kementerian tersebut diganti," jelas Dipo dalam keterangan yang juga dipublikasikan website resmi Seskab tersebut.

Ditambahkan, peran oknum kader partai tersebut cukup dominan dalam menentukan pergantian (mutasi) jabatan, baik untuk eselon I, II, III, dan IV. Akibatnya secara umum situasi di kementerian menjadi tidak kondusif karena berbagai program dan kegiatan sangat diwarnai dan diciptakan untuk memenuhi kepentingan partai.

Modus kelima, modus kongkalikong terjadi dari usulan pinjaman luar negeri ke dalam Blue Book yang belum Jelas pelaksanaan dan manfaatnya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Kasus Korupsi Pelat Nomor Kendaraan Bermotor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler