Sesmen Kemenkop UKM: Tuduhan Praktik Shadow Banking Perlu Bukti

Selasa, 09 Juni 2020 – 13:11 WIB
Sesmen Kemenkop UKM Prof Rully Indrawan. Foto: Humas Kemenkop UKM

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Agus Santoso, tentang berkembangnya shadow Banking di lingkungan koperasi, berujung polemik.

Padahal, menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmen Kemekop UKM) Prof Rully Indrawan, pernyataan tersebut semata sebagai bentuk kekhawatiran dan kepeduliannya terhadap keberlangsungan koperasi di tengah krisis saat ini.

BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Dukung Polri Tuntaskan Kasus Koperasi Indosurya

"Pernyataan itu bukan menuduh bahwa koperasi telah melakukan praktik shadow banking. Tetapi, lebih bersifat mengingatkan jangan sampai koperasi melakukan praktik itu", ungkap Prof Rully dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (9/6).

Bahkan, lanjut Prof Rully, peringatan itu ditujukan khusus kepada para pelaku koperasi yang baru, ataupun yang kurang memiliki pemahaman yang utuh terhadap nilai-nilai koperasi.

BACA JUGA: Kemenkop dan UKM Luncurkan Program Belanja di Warung Tetangga

"Pengalaman saya sebagai mantan Rektor Ikopin, dan peneliti dan penggiat koperasi, menemukan saat ini semakin banyak pelaku koperasi karena melihat koperasi sebagai bisnis dan gerakan yang bagus maka mereka ikut terpanggil terlibat," ucap Prof Rully.

Shadow banking menggambarkan aktivitas layaknya seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.

BACA JUGA: Ribuan UMKM Mati Total, Koperasi pun Menjerit

"Jelas itu merupakan pelanggaran hukum. Dan pihak kementerian mengajak pelaku koperasi untuk tidak melakukannya. Jujur, untuk pembuktian ada atau tidaknya praktik itu membutuhkan telaahan dan kajian yang mendalam sesuai dengan kelaziman dalam prosuder hukum," papar Prof Rully.

Prof Rully mengakui, praktik seperti ini di masa lalu pernah dilakukan siapapun, koperasi, ataupun bukan koperasi, dan itu sudah mendapat ganjaran yang setimpal. "Diharapkan di masa depan tidak lagi terjadi peristiwa seperti itu," tandas dia.

Maka, sejak pertengahan April lalu, sebelum Ramadan, dalam pertemuan virtual dirinya mengajak agar KSP, yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan rugi secara material dan immaterial.

"Pada kesempatan itu hadir para pengurus 45 KSP yang tersebar di seluruh Indonesia", ungkap Prof Rully.

Prof Rully menambahkan, pertemuan itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap fenomena Ramadhan dan hari raya yang cenderung anggota mengambil simpanannya, juga sekaligus mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap usaha koperasi, khususnya simpan pinjam.

Dengan demikian, Prof Rully menilai wajar kehawatiran yang disampaikan Stafsus tersebut. Situasi krisis seperti ini, sering dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencatut nama koperasi, sebagaimana yang ditemukan oleh OJK, melalui tim waspada investasi, yang hampir seluruh yang terindikasi menyimpang adalah bukan koperasi, tetapi mereka menggunakan nama koperasi.

"Jelas koperasi dirugikan, maka suatu keharusan bagi seluruh komponen pelaku, peminat, pemerhati perkoperasian, untuk saling bahu membahu untuk menjaga marwah perkoperasian," pungkas Prof Rully.(ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler