jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).
Berdasarkan data terakhir tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), yakni sistem terintegrasi nasional yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.
BACA JUGA: Wamendag Jerry Berikan Solusi Terhadap Proses Perizinan Bahan Baku Industri dari Mendag Korea
Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor sebanyak 11 komoditas meliputi 3.210 permohonan.
Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya 1.759 permohonan, yakni 54,8 persen.
BACA JUGA: Wamendag Jerry: Kebijakan Proteksi Idealnya untuk Industri yang Kompetitif
Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Fasilitas KITE IKM untuk PT Majoin Coness Indonesia
"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Menurut Wamendag, saat ini dengan Pemendag 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang dengan Permendag baru, 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.
Komoditas itu, yakni elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta tas dan katup.
“Ini adalah bentuk komitmen dari pemerintah, sesuai dengan arahan Bapak Presiden saat Ratas bahwa Kementerian Perdagangan harus memastikan kemudahan dan efisiensi dari para pelaku usaha dalam melakukan proses perijinan," ujar doktor ilmu politik itu.
Khusus untuk industri besi baja, Jerry mengatakan Pertek masih dibutuhkan sebagai syarat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Berdasarkan data dari INSW tanggal 21 Mei 2024, jumlah pengajuan Pertek yang disampaikan ke Kementerian Perindustrian adalah sejumlah 2.030 dan Pertek yang telah terbit hanya sebesar 1.092 permohonan atau 53,8 persen dari total pengajuan. Sedangkan, izin impor baru bisa diterbitkan setelah Pertek dari kementerian teknis telah dipenuhi.
Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan. Dan, dari 1.045 permohonan, PI yang disetujui adalah sebesar 898 atau 85,9 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar permohonan PI yang disampaikan ke Kemendag telah disetujui setelah dipenuhinya persyaratan.
"Kami berpatokan kepada data dari INSW, yang dijadikan sebagai acuan dan dasar bagi setiap kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," ujar Wamendag.
Pada prinsipnya, demikian Jerry Sambuaga, Kementerian Perdagangan selalu siap mendukung penuh setiap pengajuan yang telah memenuhi persyaratan dari setiap kementerian teknis seperti dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan kementerian teknis lainnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari