jpnn.com - JPNN.com - Selama tahun 2016, Bapemas KB cukup banyak menangani kasus trafficking pada anak.
Total, sepanjang tahun ada 224 kasus yang ditangani Bapemas KB.
BACA JUGA: Trauma Gempa, dari 3.000 Santri, kini Tinggal 500
Kasus yang banyak terjadi mulai kenakalan remaja, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, hingga anak bermasalah dengan hukum.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapemas KB Kota Surabaya Nanis Chairani, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Catat, Morotai Juga Punya Tanjung Gorango
Nanis mengatakan, yang paling banyak kasus ditangani adalah anak bermasalah dengan hukum, ada 86 kasus.
“Ada kekerasan fisik 15 kasus, untuk kekerasan psikis ada 28 kasus. Lalu yang banyak kami tangani adalah kekerasan seksual sebanyak 69 kasus,” rinci Nanis.
BACA JUGA: Mau Menikmati Sunrise di Borobudur? Cobalah Enam Spot Ini
Namun jumlah ini menurun dibandingkan dengan tahun 2015, kasus yang ditangani oleh Bapemas untuk perlindungan anak ada 287 kasus.
Akan tetapi menurut Nanis, meski datanya menurun, bukan berarti kasus kekerasan anak sudah menurun di Surabaya.
Tapi bisa saja ada anak yang mengalami kekerasan tapi tidak melaporkan ke Bapemas.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan ke seluruh warga Surabaya untuk ikut peka dalam penangananan masalah anak.
“Sebab nggak bisa anak yang kena masalah lalu bisa cerita, butuh ada dorongan dan pendekatan. Makanya orang di sekitarnya yang harus peka lebih dulu saat ada perubahan sekecil apapun pada anak harus segera dideteksi,” imbuh Nanis.
Lebih lanjut, masalah anak yang hingga kini masih banyak terjadi adalah masalah anak sekolah yang bolos.
Setiap harinya ada sekitar 17 anak yang dijaring Satpol PP dan dilakukan penanganan oleh Bapemas.
Mereka biasanya bolos dan nge-game online di warnet. Begitu ada yang ditangkap oleh Satpol PP, maka Bapemas akan melakukan penanganan secara terintegrasi.
“Selain itu yang juga banyak kami tangani adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Total sampai saat ini ada sebanyak 86 kasus. Mereka berasal dari kasus yang berbeda, ada yang mencuri, dan narkoba,” kata Nanis.
Selama mendapat bantuan hukum, anak-anak tersebut ditampung dalam shelter yang dimiliki pemkot.
Mereka di sana sampai ada putusan dari permasalahan hukum mereka. Jika putusan pidana memutuskan mereka dipenjara, maka mereka akan dibantu sampai vonis ditetapkan dan anak tersebut dipindahkan ke penjara anak.
“Tapi kalau ternyata putusannya bebas, ya kami fasilitasi anak untuk pulang ke rumah ke keluarganya,” pungkas Nanis.
(ima/no/JPG/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Disudutkan, Pembela Ahlus Sunnah Minta Ridwan Kamil Bijak
Redaktur : Tim Redaksi