Seluruh laporan yang masuk, menurut Ketua Komjak Haluis Hosen, Senin (17/12), dihimpun dari mereka yang melapor langsung ke Komjak, atau laporan berbentuk surat, pesan singkat, dan telepon. "Sebanyak 586 laporan sudah kita teruskan," kata Halius.
Pihak yang dimaksud Halius, tak lain dari Jaka Agung dan Jaksa Agung Muda bindang Pengawasaan (JAM Was). Kedua petinggi kejaksaan itu diminta agar menindaklanjuti laporan tersebut. Halius menambahkan, tak semua laporan langsung diteruskan. Buktinya, 207 laporan belum bisa diproses karena alamat pelapor palsu.
Menurut Halius, ada banyak hal yang dilaporkan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan. Mulai dari jaksa yang dinilai pelapor berpihak pada tersangka atau terdakwa, jaksa tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Laporan lain terkait, penanganan perkara yang berlarut-larut, tak mengembalikan barang bukti ke pemilik, jaksa yang memeras tersangka atau keluarga terdakwa, berkolusi dengan oknum kepolisian, pengacara atau hakim. Cara lain memaksakan kasus perdata menjadi pidana, tebang pilih dalam menangani perkara.
Laporan terkait kedisiplinan dan perilaku jaksa, terkait soal jaksa yang selingkuh, diduga melekukan asusila, sering bolos, hingga mengintimidasi terdakwa atau pelapor. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Saksi Pertama Penyidikan Skandal Century
Redaktur : Tim Redaksi