Setahun, KPK Jerat 2 Gubernur 10 Bupati/Wako

Selasa, 30 Desember 2014 – 00:36 WIB
Ketua KPK Abraham Samad saat menggelar konferensi pers Akhir Tahun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/12). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin galak. Sepanjang 2014, sudah ada 2 gubernur dan 10 bupati/walikota yang sudah dijerat. Dua gubernur itu adalah Gubernur Riau  Annas Maamun dan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Sedangkan untuk 10 bupati/walikota, salah satunya Bupati Tapteng, Bonaran Situmeang.

BACA JUGA: Soal Pemekaran, Jokowi: Jangan Dipaksa-paksa

Selain itu, pimpinan lembaga/kementerian ada 9 orang dan anggota DPR/DPRD 4 orang. Terbanyak pihak swasta, yakni 15 orang, hakim 2 orang, dan pejabat eselon 2 orang, serta lain-lain 8 orang. Total ada 52 orang sepanjang 2014.

Terbanyak pihak swasta, karena jenis perkara yang ditangani terbanyak adalah kasus penyuapan, yakni 19 perkara, dari 56 perkara.

BACA JUGA: Tim Pencari AirAsia QZ8501 Temukan Puing di Selat Bangka

"Alhamdulillah, dengan kekuatan yang begitu minim, tidak sampai kabupaten. Tapi apa yang dilakukan KPK itu menjadi sangat luar biasa," ujar Ketua KPK Abraham Samad  konferensi pers refleksi akhir tahun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (29/12).

Meski demikian, jumlah uang yang disita dari para koruptor yang disetorkan ke kas negara, jumlahnya masih relatif kecil, dibanding anggaran KPK di tahun 2014.

BACA JUGA: Basarnas: Genangan Minyak di Laut Baru Bisa Disimpulkan Besok

Tahun 2014 KPK mendapat alokasi APBN sebesar Rp624,1 miliar. Penyerapan anggaran 88,2 persen, atau nominalnya sebesar Rp551,1 miliar. Sedang uang dari para koruptor yang disetor ke kas negara, hanya Rp 110 miliar.

"Lebih Rp110 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," imbuh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Meski hasil uang rampasan masih kecil, Abraham menjelaskan, upaya pencegahan juga cukup signifikan, terutama pada sektor pengelolaan sumber daya alam.

"Sebanyak 700 IUP illegal telah dicabut izinnya dan menghasilkan PNBP dari sektor ini sebesar 38 triliun rupiah. Tahun sebelumnya, PNBP yang dihasilkan dari sektor ini sebesar 28 triliun rupiah," ujar Samad.

Dipaparkan juga, di bidang penindakan, sejumlah terobosan terus dilakukan. Tujuannya untuk makin memberikan efek jera dan terapi kejut bagi para pelaku korupsi, serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara.

"Di antaranya dengan penerapan UU pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani," ujarnya.

Selain itu, menerapkan pasal-pasal hukuman tambahan, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, serta menerapkan tuntutan perdata yang menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

"Contoh yang telah dilakukan, KPK telah melakukan tuntutan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum bagi terdakwa M. Akil Mochtar dan Ratu Atut Choisiyah. Serta penuntutan pidana seumur hidup dilakukan pada perkara bagi terdakwa M. Akil Mochtar," kata pria asal Makassar itu.

Di tengah keterbatasan jumlah penyidik, lanjutnya, KPK tetap berupaya bekerja optimal. Salah satu tanda kerja keras itu adalah dengan ditangkapnya buronan Anggoro Widjojo pada awal tahun 2014.

"KPK juga melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap sejumlah penyelenggara negara, antara lain terhadap Bupati Bogor RY, Bupati Biak Numfor YS, Bupati Karawang AS, Gubernur Riau AM, dan Ketua DPRD Bangkalan FAI," bebernya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... AirAsia Hilang, Jokowi Perintahkan Jonan Cek Semua Prosedur Penerbangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler