jpnn.com - JAKARTA – Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 terdapat 193.954 guru yang lulus passing grade (PG), tetapi tidak mendapatkan formasi.
Nah, pada seleksi PPPK 2022, mereka masuk prioritas satu atau P1 untuk diangkat pada 2022.
BACA JUGA: PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN Lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget
Para guru lulus PG 2021 itu tidak perlu lagi ikut ujian seleksi PPPK 2022.
Jika sudah mendapatkan penempatan yang pengumumannya hingga 13 November 2022, mereka tinggal menanti pemberkasan NIP PPPK. Aturan yang sungguh manis.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!
Namun, faktanya sekitar 55 ribu dari 193.954 guru lulus PG 2021 menangis pilu.
Pasalnya, hanya 127.186 guru lulus PG PPPK 2021 yang aman karena sudah mendapatkan formasi. Sisanya diminta untuk bersabar.
Para guru lulus PG PPPK 2021 itu sejatinya kehilangan “hak” berupa gaji dan tunjangan sebagai PPPK selama 1 tahun lebih.
Pasalnya, rekan-rekan mereka sesama peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 sebagian besar sudah menikmati gaji dan tunjangan bulanan selama sekitar 1 tahun terakhir.
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 yang ditunda hingga pekan ketiga atau keempat Februari 2023, dipastikan berdampak pada tahapan selanjutnya.
Pengurus pusat forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Nuriah, S. Pd., mengatakan jika pengumuman hasil seleksi PPPK guru dilaksanakan pekan ke-3 atau ke-4, artinya semua proses akan mundur sampai 1 bulan lebih ke belakang.
Dia mencontohkan, dari pengumuman sampai ke pengisian DRH waktunya 20 hari. Pengisian DRH juga 20 hari, sedangkan usulan NIP PPPK guru 20 hari.
"Kalau melihat itu bisa-bisa pengisian DRH akhir Maret sampai April. Usulan NIP PPPK dari akhir April sampai Mei. Juni baru terbit NIP PPPK, berarti kami terima SK Juli dong," seru Nuri.
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
Para guru yang sudah lulus seleksi PPPK 2021 dan sudah mendapatkan formasi, sebagian besar sudah menikmati gaji dan tunjangan sebagai ASN mulai Maret dan April 2022. Mereka juga langsung mendapatkan rapelan.
Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gambaran gampangnya, lantaran mereka berijazah S1, begitu diangkat menjadi PPPK guru, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500.
PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.
Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan besaran gaji bruto atau kotor untuk guru PPPK sekitar Rp 4.180.000.
"Besaran gaji secara bruto sekitar Rp 4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp 2.900.000," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin 1 Januari 2023.
Surtaman membeberkan besaran gaji yang diterima guru PPPK akan dipotong dengan beberapa tunjangan.
"Terkena potong pajak BPJS, termasuk tunjangan guru, keluarga anak istri, dan segala macam (guru PPPK akan, red) menerimanya gaji sekitar Rp 2.900.000," tuturnya.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Jumat 1 April 2022 memperlihatkan leger gajinya.
Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000.
Guru PPPK yang beken disapa dengan panggilan Arul itu menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.
Dia makin senang karena Pemkot Kediri ternyata langsung memberikan rapelan Februari-Maret.
Selanjutnya gaji Mei 2022 dibayar barengan dengan rapelan Maret.
PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.
Dengan demikian, total gaji rapelan yang diterima Arul sebesar Rp 11.133.000.
Jumlah ini dihitung dari gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan
Gaji ke-13 dan THR
"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujar Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022.
Rikrik Gunawan menyebut ada dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).
Berikut ini jenis tunjangan PPPK yang diterima Rikrik per bulan:
A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650
B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660
C. Tunjangan beras Rp 289.690
D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.
E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.
F. TKD tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah. Rikrik masih menunggu realisasi TKD.
Misal TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan," sebut Rikrik.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani semringah melihat leger gajinya.
Kepada JPNN pada 11 Juni 2022, Susi menyebut gaji yang diterima utuh sekitar Rp 3,5 jutaan belum ada potongan lainnya kecuali pajak.
Nasib Guru Lulus PG 2021
Para guru lulus PG 2021 hingga saat ini masih menikmati gaji sebagai guru honorer atau guru yayasan.
Bahkan, tidak sedikit yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lantaran namanya sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
Padahal, nasib mereka masih menggantung, entah kapan bisa menikmati gaji dan tunjangan sebagai ASN PPPK.
Andai gaji dan tunjangan PPPK sudah mereka terima sejak awal 2022... (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu