jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN terbit. Tak hanya PNS, PPPK, TNI, dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
BACA JUGA: PPPK Model Baru, Benarkah Bukan ASN Lagi? Ini Bocoran dari Kepala BKN, Jangan Kaget
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam SE yang diteken 31 Januari 2023.
Aparatur negara yang dimaksud adalah ASN baik PNS maupun PPPK, TNI, dan Polri.
BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru soal Kinerja ASN, Ada 3 Tahap Evaluasi
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu.
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT tahunan yang dilaporkan oleh tiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
BACA JUGA: Soal Utang Anies Baswedan, Sandiaga Sudah Salat Istikharah, Begini
Melalui SE MenPAN-RB terbaru ini, pelaporan harta kekayaan juga dilakukan simplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Bukti penerimaan penyampaian SPT tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan, dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada KemenPAN-RB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritaskan Optimalisasi Formasi PPPK Guru untuk 65.954 P1 Belum Penempatan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad