Setara Institute Dorong Jokowi Ubah UU Peradilan Militer

Senin, 31 Agustus 2020 – 20:23 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setara Institute mendorong Presiden Joko Widodo memprakarsai perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Setara memandang kejadian perusakan berulang yang dilakukan anggota TNI di Mapolsek Ciracas sudah seharusnya menjadi evaluasi pemerintah untuk melakukan reformasi.

"Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum. Agenda lain yang dibutuhkan juga adalah mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang atau OMSP," kata Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan yang diterima, Senin (31/8).

Menurut Hendardi, pengakuan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tentang keterlibatan anggotanya dalam kekerasan di Ciracas dan Pasar Rebo telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan prajuritnya.

Pengakuan yang sama dikemukakan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa, yang mengakui adanya keterlibatan anggota TNI sekaligus telah mengambil langkah tegas dan menjamin adanya proses hukum bagi oknum anggota itu.

Andika Perkasa berjanji akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus ini termasuk memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan.

'Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang. Sebelumnya, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural, seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain, yang sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya," jelas dia.

Di samping itu, sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik.

Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan.

"Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan," kata dia. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Sindir Jokowi, Epidemiolog UI: Suruh Masyarakat Pakai Masker, Diri Sendiri Enggak


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler