SETARA Institute Nilai Prabowo Diberi Pangkat Kehormatan Ilegal

Rabu, 28 Februari 2024 – 14:20 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat prosesi kenaikan pangkat istimewa Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (HOR) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Tangkapan layar Youtube Kemhan RI

jpnn.com, JAKARTA - SETARA Institute menganggap tidak sah dan ilegal pemberian kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan RI Prabowo Subianto.

"Secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangan persnya, Rabu (28/2).

BACA JUGA: Ini Kata Jokowi soal Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto

SETARA Institute beranggapan bintang kehormatan tidak dikenal dalam pangkat kemiliteran seperti tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2024 Tentang TNI.

Sebab, kata Halili, bintang sebagai pangkat dalam kemiliteran di Indonesia hanya ditujukan bagi perwira tinggi TNI aktif.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat kepada Jenderal Prabowo

"Bukan purnawirawan atau pensiunan," kata dia.

Halili kemudian merujuk kepada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012, sehingga menganggap pemberian Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo bersifat ilegal.

BACA JUGA: Soal Pro Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo, Jokowi Sebut Nama Luhut & Susilo Bambang Yudhoyono

Dalam ketentuan umum peraturan tersebut disebutkan bahwa Kenaikan Pangkat Istimewa diberikan kepada PNS dengan prestasi luar biasa baik. 

Kemudian, Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) diberikan kepada Prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya

"Dalam dua kategori ini, tentu Prabowo tidak masuk kualifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan tersebut," ungkap Halili.

Toh, SETARA Institute menganggap bintang kehormatan sebagai pangkat militer perwira tinggi bermasalah bila diberikan Jokowi pada Prabowo.

Sebab, kata Halili, Prabowo seperti diketahui bersama pensiun dari dinas kemiliteran karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 atau bukan karena memasuki usia pensiun. 

"Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran," ungkapnya. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler