SETARA Institute Soroti Kandidasi Pilpres dan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Selasa, 14 November 2023 – 22:47 WIB
Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute dan Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta Ismail Hasani mengatakan tiga pasangan Capres dan Cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Menurut Ismail, meskipun melaju ke gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan mengorbankan demokrasi, merusak kepatuhan pada Konstitusi dan meruntuhkan muruah Mahkamah Konstitusi, secara legal-fornal langkah Gibran dianggap sah oleh KPU.

BACA JUGA: Ini Hasil Pengundian Nomor Urut Peserta Pilpres 2024, Ganjar Langsung Acungkan Salam Metal

Setelah beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik bahwa langkah Gibran dianggap oleh mayoritas responden bukan politik dinasti, sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan normalisasi pelanggaran konstitusi.

“Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat, meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023,” ujar Ismail Hasani dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/11).

BACA JUGA: Nomor Urut 2 Dinilai Sebagai Sinyal Kemenangan Prabowo-Gibran

Menurut Ismail, aspek moralitas dan etika politik serta tidak adanya legitimasi politik atas putusan tersebut, semestinya menjadi pertimbangan DPR RI saat membahas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres, yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres dengan putusan MK yang konteoversial.

“Nyatanya DPR juga sama, melakukan normalisasi pelanggaran Konstitusi,” ujar Ismail Hasani.

BACA JUGA: Hasil Undian di KPU: Anies-Muhaimin No 1, Prabowo-Gibran No 2, Ganjar-Mahfud No 3

Di tengah situasi demikian, kata dia, tidak heran jika Megawati Soekarnoputri, Mingu (12/11) menyebut sebagai manipulasi hukum.

Para tokoh bangsa, Minggu (12/11) menyebut demokrasi telah dinodai. Sedangkan Surya Paloh, Sabtu  (11/11) menyebut bahwa ada upaya membawa negara dan aparaturnya melayani kepentingan pribadi dan golongan.

“Jika semua ciri Orde Baru sudah terakumulasi, maka wajar kecemasan rakyat tentang kebangkitan otoritarianisme bukanlah gosip para aktivis demokrasi atau elite politik. Situasi ini diperburuk dengan korupsi kolusi dan nepotisme yang menurut Omi Komaria Madjid (12/11), dipertontonkan tanpa malu,” ujar Ismail Hasani.

Menyikapi dinamika ketatanegaraan mutakhir, menurut Ismail, SETARA Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka dan menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti.

“Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar Pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil,” ujar Ismail.

Menurut Ismail, SETARA Institute mendorong penyelenggara Pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas Pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Lebih lanjut, SETARA Institute menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak.

Dia mengatakan netralitas buatan bukanlah netralitas yang autentik, karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi, tetapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan Pemilu.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler