Setelah 12 Tahun, Kasus Pembunuhan Terungkap

Selasa, 15 Januari 2013 – 11:38 WIB
PADANG--Tertangkapnya otak pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kios rokok di Batipuh, Tanahdatar, Jumat (11/1) lalu, menguak misteri kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Ekor Lubuk, Padangpanjang, 19 Agustus tahun 2000 silam.

Ini diketahui dari Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP R Rahmad yang mengenali wajah pelaku. Saat itu, Rahmad lah yang menyidik kasus pembunuhan pasutri tersebut. Namun, saat itu pelaku AR belum ditangkap. Senin (14/1), pihak Polresta memperlihatkan sejumlah barang bukti (BB) kasus pembunuhan tersebut di Aula Mapolres.

BB itu di antaranya dua pasang sandal korban, samurai, pakaian korban yang penuh darah, tiga lembar uang Rp100 ribu, clurit dan besi untuk mencongkel rumah korban. Selain itu, juga diperlihatkan berkas perkara yang telah lapuk dimakan rayap.

Paur Humas Polresta Padangpanjang, Ipda Ferri Hak mengatakan pembunuhan pasutri pada 29 Agustus 2000 itu sebenarnya telah terungkap. Namun saat itu, polisi belum berhasil menangkap pelaku. AR saat ini masih menjalani perawatan di Rumkit Bhayangkara Polda Sumbar.

Ipda Ferri mengatakan pasutri korban pembunuhan didapati polisi di tempat terpisah dengan keadaan luka akibat tusukan dan bacokan samurai. Suami mengalami luka tusukan di perut hingga tembus ke punggung dan si istri terdapat luka bacokan di bagian kepala.

“Suaminya ditemukan tewas di dekat pintu bagian depan dan si istri tergeletak tewas di ruangan belakang. Kejadian diperkirakan pukul 03.30 WIB pada 29 Agustus 2000,” tutur Ferri didampingi Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP R Rahmad Natun kepada wartawan.

Rahmad selaku penyidik waktu itu dengan pangkat masih Sersan Kepala (kini sebutan Brigadir, red) menambahkan, pelaku kabur ke Batam dan Singapura. Terakhir, didapati informasi pelaku AR, melakukan tindak kejahatan di Kalimantan. Pelaku yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Padangpanjang selama 12 tahun itu, dua bulan lalu terlihat berada di wilayah hukum Polresta Padangpanjang.

“Untuk sementara, kami fokus penyidikan kasus curat di Batipuh. AR sendiri sudah mengakui, bahwa ia lah pelaku pembunuhan pasutri. Ia juga mengaku, telah mengambil uang pasutri tersebut sekitar Rp700 ribu,” jelas Rahmad.

Kapolresta Padangpanjang, AKBP Sofyan Hidayat menyebutkan, meski anggotanya telah mengawasi gerak gerik “AR” selama dua bulan terakhir, pihaknya tidak mau gegabah. “Saya membentuk tim gabungan untuk memastikan,” ujar Sofyan di Mapolresta kemarin.

Tiga tersangka lainnya kasus curat di kios rokok Batipu pada 11 Januari kemarin, saat ini masih menjalani pemeriksaan. (wrd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilgub, Peredaran Upal Meningkat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler