Setelah 20 Hari, Komjen Budi Bisa Otomatis Kapolri

Senin, 26 Januari 2015 – 07:38 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Anggota badan pekerja Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menyatakan, Presiden Jokowi harus segera membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri dan mencopot Irjen Budi Waseso sebagai kabareskrim.

Sebab, keduanya tak bisa terlepas dari kasus penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

BACA JUGA: Jokowi Suka Berbalas Budi, Kegaduhan tak Akan Berhenti

”Publik tidak bisa untuk tidak mengaitkan masalah itu dengan penangkapan BW dan perkara BG di KPK,” ujarnya.

Khusus Komjen Budi, kata Emerson, dia akan secara otomatis menjadi kapolri, meski sikap presiden menggantung.
 
Posisi Kapolri yang otomatis bisa disandang BG tersebut dibenarkan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin. Menurut Aziz, pelantikan BG sebagai Kapolri hanya masalah waktu. Aturan pasal 11 ayat 3 UU Polri menyatakan batas waktu 20 hari terkait persetujuan dan penolakan calon Kapolri.

BACA JUGA: Sempat Terangkat, Tali Putus Lagi, Badan QZ8501 Belum Mau Naik

Karena surat presiden diterima DPR 9 Januari, Jokowi memiliki waktu hingga pekan ini untuk menindaklanjuti keputusan yang sudah disetujui DPR itu. ”Karena sudah ada pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri, otomatis memang harus diganti. Kami kasih waktu sedikit,” ujarnya.

DPR, lanjut wakil ketua umum Partai Golkar tersebut, sudah melakukan proses di wilayahnya. Karena sudah ada persetujuan, pelantikan BG saat ini sudah masuk wilayah presiden. DPR dalam hal ini tidak bisa melakukan intervensi.

BACA JUGA: Harga Minyak Dunia Merosot, Ongkos Haji Belum Tentu Turun

”Kewenangan (pencalonan) ada di presiden, menentukan fit and proper test di parlemen, pelantikan pada presiden,” jelasnya.

Aziz menyebutkan, parlemen dalam hal ini hanya menjaga terlaksananya undang-undang dengan melakukan seleksi terhadap Budi. Jika presiden ingin meminta pandangan DPR, jelas Aziz, komisi III sudah mengirim surat terkait rapat konsultasi.

Dalam rapat konsultasi bisa saja diputuskan sebuah diskresi terkait posisi BG. ”Surat melalui Setjen DPR sudah disampaikan minggu lalu, tapi belum ada jadwal. Kalau tanpa konsultasi, tentu tidak bisa (diskresi),” terangnya.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie menilai ketegangan Polri dengan KPK sebagai persoalan yang wajib diselesaikan dua penegak hukum itu. Ical, sapaan akrab Aburizal, tidak menilai apa yang terjadi saat ini sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK.

”Biarlah mereka selesaikan sendiri-sendiri. Dua-duanya kan sama-sama penegak hukum. Jadi, nggak ada (pelemahan),” tuturnya singkat. (gun/aph/idr/bay/c9/end)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Jokowi Tebar Makna Ganda soal Kriminalisasi Polri dan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler