Setelah 32 Tahun, Indonesia Ambil Alih Wilayah Udara Nasional dari Singapura 

Selasa, 25 Januari 2022 – 23:53 WIB
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee melakukan pertemuan bilateral di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Pertemuan pemimpin kedua negara itu bersepakat untuk penyesuaian pelayanan ruang udara (FIR).

BACA JUGA: Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Bertemu di Bintan, Nih Agendannya

Anggota Komisi I DPR RI ini menyampaikan kesepakatan tersebut merupakan capaian besar. Pasalnya, setelah 32 tahun upaya Indonesia bernegosiasi dengan Singapura mengambil alih FIR, akhirnya bisa terwujud saat ini.

Hasanuddin menilai penandatangan perjanjian FIR (Flight Information Region) antara Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee merupakan sebuah capaian besar.

BACA JUGA: Indonesia dan Singapura Sepakati Kerangka Negoisasi FIR

"Ini luar biasa bagi kedaulatan ruang udara nasional Indonesia," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada media, Selasa (25/1).

Dalam catatannya, FIR di wilayah Kepulauan Riau diketahui berada di bawah kendali Singapura pada Maret 1946. Menurutnya, Singapura menguasai lalu lintas transportasi udara sekitar 100 mil atau sekitar 160-kilometer laut wilayah udara Indonesia. 

BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Singapura akan Ambil Kembali FIR

Ia juga mengatakan melalui perjanjian FIR terbaru, Indonesia menguasai sepenuhnya ruang udara nasional.  

"Dalam pandangan saya, ada beberapa dampak positif sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah Indonesia dari perjanjian FIR terbaru ini jika ditinjau dari aspek pertahanan dan keamanan lalu-lintas penerbangan," tutur politikus PDIP ini.

Pertama, kata dia, dari sisi kedaulatan, Indonesia memiliki kedaulatan mutlak atas ruang udara nasional. Artinya, imbuhnya, tidak ada lagi celah di ruang udara nasional kita yang bisa dimanfaatkan oleh pihak asing tanpa sepengetahuan Indonesia. 

"Tentunya, pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertahanan dan TNI harus memperkuat kemampuan pertahanan udara kita, terutama radar udara dan skuadron penangkal," beber Hasanuddin.

Kemudian yang kedua, lanjut Hasanuddin, dari sisi penerbangan atau transportasi udara. 

Menurutnya, perjanjian FIR terbaru memberikan otoritas penuh kepada pemerintah Indonesia untuk mengelola lalu lintas udara di wilayah udara nasional, terutama di wilayah Riau yang cukup padat flight traffic-nya. 

"Meskipun demikian, otoritas penuh ini harus disertai dengan adanya kapasitas air traffic management yang berstandar internasional," ujarnya.

Dia menambahkan, itu karena Indonesia sejatinya bertanggung jawab kepada masyarakat internasional atas keselamatan dan keamanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara nasionalnya.(esy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler