jpnn.com - jpnn.com - Tinggal menghitung bulan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan akan segera disahkan menjadi UU.
Ini capaian luar biasa dari pemerintah dan DPR RI, mengingat pembahasan RUU Kebudayaan memakan waktu yang sangat panjang.
BACA JUGA: Tindak Tegas Penyebar Berita Bohong
"RUU Kebudayaan adalah rancangan tertua di Indonesia. Kira-kira RUU ini mulai muncul di tahun 1982 dan sampai sekarang belum tuntas," kata Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid saat mewakili Mendikbud membuka seminar nasional kebudayaan di Jakarta, Rabu (8/2).
Ada beberapa alasan harus ada UU Kebudayaan, di antaranya menurut Hilmar, untuk menunjukkan jati diri.
BACA JUGA: DPR: Segera Bentuk Badan Pengelolaan Pangan
Banyak anak yang tidak kenal budaya sendiri. Bahkan anak muda sekarang lebih senang menduplikasi budaya barat.
Selain sebagai identitas bangsa, UU Kebudayaan penting dari sisi ekonomi dan ketahanan budaya. Ketahanan bukan hanya pada pangan tapi juga budaya.
BACA JUGA: DPR: Tindak Tegas Kelompok Makar
"Kalau tidak ada ketahanan budaya, anak bangsa ini akan lupa sejarah," terangnya.
Pembahasan RUU Kebudayaan, akan memasuki tahap akhir. Saat ini pembahasan dilakukan di tingkat II antara Komisi X DPR RI dengan pemerintah.
Semangat pembahasan RUU ini menurut Hilmar, untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 mengenai peran negara memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Sementara Ferdi Ferdiansyah, ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR RI mengatakan, saat ini situasi genting, bukan hanya ketahanan pangan tapi juga budaya.
Anak-anak hingga dewasa lebih mencintai budaya Korea dibanding negerinya sendiri. Bila tidak diantisipasi, nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya bangsa akan pudar di kalangan generasi bangsa.
"Pembahasan RUU Kebudayaan ini akan diselesaikan pada masa persidangan IV tahun sidang 2016-2017 yaitu selambat-lambatnya 17 April selesai di tingkat raker. Dan, selambat-lambatnya pada 27 April disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat II di siang paripurna DPR RI," tuturnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Badan Siber Cukup Jadi Pelaksana, Bukan Regulator
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad