jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan kliennya telah berkata jujur ihwal kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Erman, Bripka Ricky Rizal alias RR semula memang masih sejalan dengan skenario sang pimpinan, Ferdy Sambo yang menyebut kematian Brigadir J karena baku tembak.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis dan Emosi Saat Menanyakan Hal Ini ke Bripka Ricky Rizal
Adapun Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel pada Jumat (8/7).
Erman mengatakan, setelah bertemu dengan keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Bripka Ricky kini memilih berlawanan arah dengan Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Banyak Jenderal Terseret Kasus Brigadir J, Said Aqil Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu
"Dia (Bripka Ricky, red) berbalik arah. Itu setelah didatangi keluarga, adik kandung sama istri," kata Erman di Bareskrim Polri, Kamis (8/9).
Setelah bertemu keluarganya, Bripka Ricky telah mengaku kepada penyidik bahwa kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, tetapi karena penembakan.
BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J, 2 Mantan Anak Buah Irjen Fadil Imran Disidang Etik Besok
"Mereka minta dia bicara benar," ujar Erman.
Menurut Erman, penyidik juga mengancam Bripka Ricky dengan pasal perintangan penyidikan bila tidak berkata jujur.
"Penyidik bilang, kalau dia (Bripka Ricky, red) tidak mau, penyidik menganggap dia menutup-nutupi," jelasnya.
Selain itu, Erman juga mengingatkan kepada Bripka Ricky dengan alat lie detector yang digunakan penyidik.
Dia memastikan alat itu bisa mendeteksi kebohongan dalam memberikan keterangan.
"Saya sampaikan, kalau kamu bohong, pasti ketahuan karena ini ada alat untuk mendeteksi. Dia bilang, tidak, saya akan bicara benar," tutur Erman menirukan jawaban Bripka Ricky.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi