Kasus Kematian Brigadir J, 2 Mantan Anak Buah Irjen Fadil Imran Disidang Etik Besok

Kamis, 08 September 2022 – 21:24 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik dua mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengagendakan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto untuk menjalani sidang etik pada Jumat (9/9) besok.

Selain AKBP Pujiyarto, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga bakal menjalani sidang etik besok.

BACA JUGA: 3 Kapolda Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo, Kompolnas: Ada Baiknya Didalami

Kedua perwira menengah Polri itu sendiri telah dimutasi ke Yanma Polri. 

Kedua mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu bakal disidang atas dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Hari Ini Polwan AKP Dyah Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J, Apa Perannya?

"Betul, rencana juga bersama terduga pelanggar AKBP JS (Jerry Raymond Siagian, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).

Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler