Setelah Brigadir J Tewas, Kuat Menyerahkan Pisau kepada Bharatu Prayogi Sambil Minta Tolong

Rabu, 09 November 2022 – 15:15 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat tiba di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa Kuat Ma'ruf sempat menitipkan dua bilah pisau kepada saksi Bharatu Prayogi Iktara Wikaton atau Yogi yang merupakan ajudan Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pisau itu diserahkan Kuat setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tepatnya pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Berkata Kepada Adzan Romer: Kalian Tidak Bisa Menjaga Ibu

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal itu diungkap Prayogi saat bersaksi untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu (9/11).

BACA JUGA: 6 Fakta Video Syur Kebaya Merah, Pemesan Tema Resepsionis Hotel Siap-Siap Saja

Semula, Yogi berpapasan dengan Kuat. Lalu, sopir keluarga Sambo itu menyerahkan dua bilah pisau yang dikeluarkan dari tasnya.

"Tolong titip, taruh ke dapur, kurang lebih seperti itu," kata Yogi menirukan perkataan Kuat.

BACA JUGA: Konon Brigadir J Bidikkan Senpi ke Foto Ferdy Sambo lalu Bertanya: Sudah Kena atau Belum?

Bharatu Prayogi pun mengamini permintaan Kuat untuk meletakkan dua bilah pisau itu di dapur.

Namun, Yogi mengaku tidak mengetahui keberadaan Kuat Ma'ruf setelah itu.

"Saya kurang tahu (keberadaan Kuat, red)," ujarnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap sang ajudan. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam, Nama Berubah, Habis Rp 15 Juta


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler