Setelah Buron Lima Bulan, Slamet Akhirnya Ditangkap di Bogor

Senin, 18 Januari 2016 – 08:03 WIB
Slamet Martoyo (kanan), salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Bakalang, Kabupaten Alor dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2014, senilai Rp 42 miliar, dengan kerugian negara Rp 11 miliar. Slamet selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan kedua proyek dimaksud. FOTO: Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - KUPANG – Penyidik Kejati NTT menangkap lagi satu tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan dermaga Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Bakalang, Kabupaten Alor dan Pamakayo, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2014, senilai Rp 42 miliar, dengan kerugian negara Rp 11 miliar.

Tersangka yang ditangkap adalah Slamet Martoyo, selaku anggota panitia penerima hasil pekerjaan kedua proyek dimaksud.

BACA JUGA: Dipukuli Satpam Wanita, Tiga Bocah SD Lapor Polisi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati NTT, Ridwan Angsar, yang dikonfirmasi Timor Express (Grup JPNN.com), Sabtu (16/1), membenarkan.

Ridwan menjelaskan, penangkapan Slamet Martoyo dilakukan di wilayah Kota Bogor oleh tim yang dipimpin langsung Kajati NTT, John Walingson Purba, dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

BACA JUGA: Gembong Sabu Tak Tahan Lapar, Keluar dari Dalam Jurang Langsung Disergap

“Tersangka setelah ditangkap, langsung dibawa untuk diamankan sementara Kejari Jakarta Selatan,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan, tersangka ditangkap pada Jumat (15/1), sekira pukul 19.00 Wita di Kota Bogor. Saat ditangkap, Slamet sedang mengisi bahan bakar di salah satu SPBU, setelah pulang dari puncak Bogor bersama istri dan anak-anaknya.

BACA JUGA: Menjambret, Dua ABG Remuk Digebuki Massa

Selama masa pelarian selama 5 bulan lebih, ujar Ridwan, Slamet selalu berpindah tempat tinggal. Slamet maupun seluruh anggota keluarganya juga mengganti handphone serta nomornya, dengan maksud agar tidak bisa dideteksi penyidik.

Setelah ditangkap, lanjut Ridwan, tersangka langsung dibawa ke kantor Kejari Jakarta Selatan, dan pada Sabtu (16/1), langsung diberangkatkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air, dikawal oleh penyidik yang dipimpin Kajati NTT.

“Tersangka diberangkatkan dari Jakarta ke Kupang pukul 18.10 Wita dengan Batik Air ID 7349, dan tiba di Bandara El Tari pukul 21.30 Wita,” kata Ridwan.

Ridwan tambahkan, tersangka langsung ditahan di Rutan Klas 2B Kupang, sambil pihaknya merampungkan penyidikan.

Ia menambahkan, dua tersangka lain, Adi Nugraha Suryadi dan Sofiyah, masih dalam pelacakan tim penyidik yang dipimpin Roberth Jimmy Lambila.

Masih menurut Ridwan, tersangka Slamet Martoyo dan tiga tersangka lainnya sebagai panitia PHO, sudah dipanggil secara patut selama delapan kali berturut-turut, tapi mangkir, sehingga penyidik akhirnya melakukan upaya paksa sesuai ketentuan yang diatur KUHAP.

“Tersangka langsung kita tahan di Rutan. Penahanan dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tegas Ridwan.(joo/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pergoki Suami Bersama Selingkuhan, Istri Minta Cerai, Eh.. Malah Babak Belur Dianiaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler