Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

Rabu, 18 Desember 2013 – 17:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Setelah melalui proses selama delapan tahun, akhirnya ekstradisi buronan kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan (AKA) dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Australia.

"Setelah melalui proses selama 8 tahun, pada hari ini, Rabu (18/12), Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di Jakarta, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Pernyataan Ketua DPD PDIP Banten Soal Rano Dikritik

Amir menyatakan, Kemenkuham juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department (Jaksa Agung Australia) yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut. The High Court, kata dia, merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.

"Berdasarkan putusan ini maka AKA  akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya," ujar Amir.

BACA JUGA: 10 Tahun, 73 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi

Saat ini, lanjut dia, pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan AKA.

Amir mengaku menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh pemerintah Australia khususnya Jaksa Agung Australia yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA: ICW: KPK Harus Telusuri Aliran Dana Atut ke Golkar

Menurut Amir, putusan itu berdampak pada tiga hal penting, yaitu memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, dan kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.

"Di samping itu, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum inabsentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara - negara lain untuk tidak ragu - ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi," kata Amir

Ia meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI - Australia di bidang hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya.

"Hasil tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung," kata Amir. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Saya tak Punya Anak Angkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler