Setelah Dibekuk, Buronan Protes Putusan MA

Kamis, 28 Juni 2012 – 22:42 WIB
Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam. Foto : Natalia Laurens/JPNN

JAKARTA--Buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Riau, Zulbuchari mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya empat tahun penjara. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Riau telah memvonis bebas dirinya. Ia mengaku tak tahu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi di MA terkait putusan pengadilan tinggi tersebut.

Oleh MA, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pelaksanaan proyek  perjanjian Kerjasama Sistem Operasi Pengadaan dan Pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi CPO antara Perum Bulog dengan PT  Rezki Cipta Illahi.  Akibat kasus ini negara mengalami kerugian sebesar  Rp9,3 miliar.

"Saya tahunya keputusan pengadilan tinggi saja (bebas) karena kita di sana tidak ada komunikasi yang bisa mudah. Saya pun tidak tahu putusan MA seperti apa yang dijatuhkan pada saya. Yang saya tahu putusan di PN saya kena 4 tahun, tambah subsider dan gaji yang saya terima harus saya kembalikan," kata Zulbuchari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/6) malam.

Ia baru saja diboyong oleh Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung dari Kalimantan Tengah.

Zulbuchari yang merasa dirinya telah dibebaskan oleh putusan Pengadilan Tinggi, mengaku meninggalkan Riau saat itu. Tepatnya pada Juni 2008 lalu. Ia bersama keluarganya kemudian bertolak pindah ke Jakarta.

Di ibukota, ia melamar pekerjaan pada sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut kemudian memindahtugaskan Zulbuchari ke Kalimantan Tengah. Ia tak tahu bahwa proses hukumnya masih berjalan dan dirinya menjadi buronan Kejati Riau.

"Saya kan untuk memenuhi tuntutan ekonomi tentu saya cari kerja. Kalau di Riau sangat sulit menerima saya karena sudah ada kasus. Makanya saya ke Jakarta. Tapi kemudian mereka (tim kejaksaan) datang menjemput saya," jelasnya.

Saat ini Zulbuchari mengaku pasrah atas nasibnya saat ini. Ia berharap Kejaksaan menelusuri keberadaan Direktur PT. Rezki Cipta Illahi, Bambang Sunaryo yang diduga terlibat dalam kasus itu. Nama Sunaryo telah hilang hingga saat ini. Ia juga meminta kejaksaan tidak menyita uang gajinya. Menurutnya, gajinya tidak ada hubungan dengan kasus itu.

"Saya kecewa pengadilan negeri dan MA mengatakan gaji saya harus dikembalikan. Posisi saya kan saat itu selaku karyawan, bukan sebagai direktur. Saya bekerja pada perusahaan. Perusahaan harus membayar  gaji saya, ini upah kerja. Kenapa harus dikembalikan pada negara. Kalau perusahaan gunakan uang dari mana, kita karyawan tentu tidak perlu tahu," tuturnya.

Kamis (28/6) malam, Zulbuchari akan mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Zulbuchari tiba di Kejaksaan Agung, Kamis (28/6) malam setelah ditangkap Tim Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung di Kalimantan Tengah, Selasa (26/6) lalu. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang Jaksa, Buron Kejati Riau Menitikkan Air Mata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler