Setelah Dibunuh, Perempuan di Bandung Diperkosa Perampok

Kamis, 09 Maret 2023 – 18:05 WIB
Polisi mengamankan tersangka pembunuhan berinisial ER di Polresta Bandung, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Kematian Kurnaesin di rumahnya, kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Perempuan 49 tahun itu merupakan korban perampokan.

BACA JUGA: Perempuan di Bandung Tewas Misterius di Rumahnya, Korban Pembunuhan?

Pelaku berinisial ER (33) melakukan perampokan yang berujung aksi penganiayaan dan tindakan asusila.

"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah Pasal 286 KUHP tentang melakukan pemerkosaan dalam kondisi korban tidak berdaya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, Kamis.

BACA JUGA: Pembacokan Anggota Polisi Sadis Banget, Korban Terkapar

Dia menjelaskan aksi pencurian di rumah korban dilakukan pada Jumat (3/3).

Sedangkan Kurnaesin ditemukan tewas di rumahnya yang berlokasi di kawasan Arjasari pada Senin (6/3).

BACA JUGA: Terbongkar Motif Pembunuhan 2 Wanita yang Dicor Semen di Bekasi

Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban, pelaku ditangkap pada Selasa (7/3).

Adapun kronologinya, Kusworo mengatakan pelaku yang saat itu masuk ke rumah korban dan melakukan pencurian itu akhirnya terpergok oleh korban.

Lantas korban pun berteriak karena terkejut atas keberadaan pelaku di rumahnya.

"Korban berteriak dan tersangka berusaha membungkam dan menghentikan teriakan korban dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung," katanya.

Menurut Kusworo, korban pun melakukan pemberontakan. Hingga akhirnya pelaku menurutnya mencekik korban menggunakan tali sepatu.

Selain itu, kata dia, pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban di saat korban dalam keadaan tak berdaya.

Kusworo mengatakan korban diketahui tinggal sendiri di kediamannya tersebut.

"Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut," kata Kusworo.

Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/3) itu, menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui adanya aksi keji itu.

Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari.

"Akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang," katanya.

Dengan pasal berlapis itu, menurutnya ER terancam hukuman minimal 12 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Sakit di Padang Gempar, Pasien Tewas Bersimbah Darah


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler