jpnn.com - BEKASI – Kasus beras plastik di Kota Bekasi terus bergulir. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bekasi Kota terus menyelidiki kasus itu dengan memeriksa tiga pihak. Yakni, penemu beras plastik Dewi Septiani, Sucofindo yang memeriksa kandungan beras, dan Disperindagkop Bekasi.
Pemeriksaan ini terkait dengan beda hasil uji laboratorium antara Sucofindo dan BPOM saat meneliti beras plastik. Sucofindo memunculkan hasil positif bahwa beras yang dimasak Dewi mengandung bahan kimia plastik. Sementara itu, hasil uji laboratorium versi lembaga pemerintah (BPOM, Kemendag, Kementan, dan Polri) menyatakan hasil negatif.
BACA JUGA: RUU Pemekaran Segera Dibahas Lagi
Dua perbedaan hasil uji laboratorium tersebut akhirnya membuat masyarakat bingung.
Dalam pemeriksaan tersebut, Disperindagkop mengakui ada kesalahpahaman saat pengambilan sampel beras di Pasar Tanah Merah, Kecamatan Mustikajaya. ”Kami akui ada kesalahan saat pengambilan sampel beras. Kami juga tidak melibatkan BPOM saat mengambil sampel,” ucap Kepala Disperindagkop Aceng Solahudin.
BACA JUGA: Ustadz dari PKS: Ya Tanda-tanda Kiamat Memang itu
Saat diperiksa polisi, Aceng menceritakan kepada penyidik kronologi pengambilan sampel di toko beras milik Sembiring. ”Saya ceritakan semua kronologinya kepada tim penyidik. Sehingga saya tahu bahwa ada kesalahan di pihak kami,” katanya.
Pada saat bersamaan, Sucofindo memilih diam tanpa mau mengeluarkan kata-kata. Kepala Bidang Pengujian Sucofindo Adisam memilih menghindari awak media yang sudah menantinya. Kemudian, dia masuk ke ruang penyidikan.
BACA JUGA: Ini Pengumuman Penting bagi Pemudik yang Pengin Motornya Diangkut Gratis
Dewi Septiani juga memenuhi panggilan penyidik unit II kriminal khusus satreskrim. Dewi yang berstatus sebagai saksi menyatakan siap mengikuti proses hukum bila dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan kedua di Polresta Bekasi Kota, Dewi mengaku lebih tenang karena didampingi kuasa hukum. Pemeriksaan oleh penyidik berlangsung sejak pukul 09.30 dan selesai setelah magrib.
Dewi ditemani sang adik, Putri Novaliani, 27, dan anaknya, Nurriza, 4. Kuasa hukum Dewi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Eko Haridani Sembiring mengatakan bahwa pemeriksaan masih terkait dengan kehidupan sehari-sehari Dewi. Kedua, proses upload tentang beras plastik ke Facebook, Twitter, dan Instagram. Pertanyaan ketiga masih terkait dari mana Dewi mendapatkan beras.
Soal dua hasil uji laboratorium antara Sucofindo dan pemerintah, Eko mengatakan belum disinggung penyidik. ”Ini berlangsung sejak jam setengah sepuluh pagi. Tadi ada break waktu makan siang dan sekarang break lagi untuk salat magrib,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, Kota Bekasi sudah bebas dari beras plastik. Mengenai hasil uji laboratorium, pihaknya menyerahkan ke kementerian terkait. ”Kota Bekasi telah bebas dari beras plastik,” ujarnya singkat. (dat/JPG/c6/end)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Aziz Syamsuddin Tangkis Tudingan Merebut Perusahaan Tambang
Redaktur : Tim Redaksi