jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Jaringan Pemantau Pendampingan Desa (JP2D) Herry Kurniawan, mengingatkan agar pemerintah fokus pada pemberdayaan masyarakat desa dengan nemempatkan para pendamping yang berjiwa pemberdaya, bukan pekerja apalagi mandor.
Menurut Herry, para penggiat pemberdayaan desa telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara. Intinya menyoroti soal keberadaan pendamping desa sesuai amanat UU Desa No 6/2014 tentang Desa, yang berfungsi sebagai pengawal perubahan di pedesaan.
BACA JUGA: Blusukan ke Hambalang, Presiden Bilang Kontruksinya Harus...
"Pengawasan merupakan tindakan pemerintah untuk menjaga agar Desa berjalan sesuai regulasi serta juga sebagai alat pengendali dan pencegah terjadinya korupsi," kata Herry, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/3).
Karena itu, penempatan pendampingan desa harus teralokasi di ranah kabupaten, kecamatan dan desa. Selain itu pendampingan juga tidak boleh membentuk struktur paralel seperti yang selama ini dijalankan oleh PNPM Mandiri. Dengan begitu, pendampingan desa harus lentur dan kontekstual, sehingga desa juga mempunyai kewenangan untuk belajar keahlian dan pendampingan.
BACA JUGA: Siap Kawal, KPK Dukung Hambalang Dilanjutkan
"Desa membutuhkan pendamping-pendamping yang memiliki jiwa pemberdaya bukan jiwa pekerja apalagi mandor. Pendamping harus melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa," tambahnya.(fat/jpnn)
Berikut poin penting surat JP2D kepada Presiden Joko Widodo, ditembuskan DPR dan DPD RI
BACA JUGA: Ketua MPR: Demokrasi Perlu Norma
1. Menyesalkan sikap kelompok yang mengatas namakan pelaku pemberdaya masyarakat degan memaksakan kehendaknya agar tetap menjadi pendamping Desa, dengan sikap “arogannya” mengklaim paling berpengalaman terhadap masalah pendampingan Desa. sikap tersebut mencerminkan jauh dari sifat pemberdaya masyarakat sejati.
2. Asosiasi Pelaku Pemberdayaan atau asosiasi sejenisnya bukanlah “asosiasi yang menampung para pekerja pemberdayaan” tetapi adalah kumpulan pegiat yang concern terhadap pemberdayaan masyarakat tanpa mengharapkan imbalan secara finansial.
3. Mengusulkan kepada pemerintah agar diadakan seleksi ulang secara terpusat bagi mereka yang belum mengikuti test yang disesuaikan dengan pelaksanaan undang-undang Desa.
4. Pendampingan implementasi UU Desa konsepnya berbeda dengan pendampingan “program PNPM-Mpd” maka untuk itu dibutuhkan pendamping Desa yang mempunyai konsep pemberdayaan secara utuh bukan semata-mata ingin bekerja menjadi pendamping Desa.***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naik Level, BNN di Bawah Koordinasi Jenderal Luhut
Redaktur : Tim Redaksi