Setelah Dipecat dari Demokrat, Bagaimana Nasib Jhoni Allen di DPR?

Jumat, 26 Februari 2021 – 22:25 WIB
Jhoni Allen Marbun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat memecat tujuh orang kadernya yang terlibat upaya kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY sebagai Ketum Partai Demokrat.

Salah satu nama yang dipecat adalah Jhoni Allen Marbun. Jhoni Allen Marbun saat ini tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi VII dari daerah pemilihan Sumatera Utara II.

BACA JUGA: Makin Panas, Partai Demokrat Pecat 7 Kader, Ada Nama Marzuki Alie

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Harzaky Mahendra Putra menyebutkan setelah dipecat dari Partai Demokrat, hak dan kewajiban Jhoni Allen sebagai anggota Partai Demokrat dinyatakan gugur.

Herzaky menyebutkan Jhoni Allen yang saat ini merupakan anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi VII, sudah berakhir. Jhoni Allen juga tak akan lagi menjadi anggota Dewan.

BACA JUGA: Partai Demokrat Usir 7 Kader Pelaku Kudeta

"Terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai Anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (Penggantian Antar Waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2).

Herzaky menjelaskan sebelum dilakukan pemecetan, Majelis Tinggi Partai Demokrat sudah melakukan upaya komunikasi dengan Jhoni Allen. Jhoni dinilai sebagai kader aktif yang menjadi aktor utama dalam kudeta Partai Demokrat.

BACA JUGA: Penjaringan Capres 2024 dari Demokrat Tergantung Keputusan SBY, Ini Alasannya

Jhoni dipecat dengan alasan terbukti melakukan upaya memasukkan pihak eksternal untuk merancang Kongres Luar Biasa (KLB). Jhoni disebut "menjual" partai berlogo bintang mercy tersebut kepada tokoh eksternal.

"Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal, bukan konsolidasi internal, melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB inkonstitusional, dan “menjual” Partai Demokrat kepada aktor eksternal itu, sebagai kendaraan dalam pencapresannya di Pemilu 2024," lanjutnya.

Jhoni Allen sendiri dipecat dari Partai Demokrat bersama enam orang lainnya yang dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan Partai Demokrat.

Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya dinilai merugikan partai dengan mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan.(mcr8/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler