Setelah Disuntik Dokter LC, Pasien Meninggal

Kamis, 30 Desember 2021 – 19:35 WIB
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri saat meminta keterangan tersangka dokter LC yang melakukan malapraktik terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, Jumat (30/12/2021). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Diduga melakukan praktik ilegal, dokter umum berinisial LC ditangkap petugas Polres Cianjur, Jawa Barat.

Seorang pasien meninggal dunia setelah disuntuk sang dokter asal Jakarta. Selain itu, LC memiliki zat psikotropika tanpa izin.

BACA JUGA: Perwira Polisi Berpangkat AKBP Berselingkuh Sesama Anggota Polri

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan ditangkapnya dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

"LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban," katanya di Cianjur, Kamis.

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan LC ditangkap di Jakarta.

BACA JUGA: Jual Beli Vaksin, 2 Dokter di Sumut Divonis Sebegini

Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan tersangka saat ini sudah ditahan.

Setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas.

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.

Petugas yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka di Jakarta.

Selanjutnya tersangka langsung digiring ke Mapolres Cianjur, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler