Setelah Dua Kali Dipanggil, Keponakan JK Akhirnya Datang ke Bareskrim

Kamis, 18 Maret 2021 – 14:13 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa alias SA memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus perbankan pada Kamis (18/3).

Keponakan mantan Wapres Jusuf Kalla itu hadir setelah pada panggilan perdana Senin (15/3) mangkir.

BACA JUGA: Bareskrim Garap Keponakan JK Sebagai Tersangka Kasus Perbankan

"Sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).

Menurut dia, pemeriksaan masih berlangsung. "Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tambah Helmy.

BACA JUGA: Polda Jatim Pamerkan Barang Bukti Penangkapan Terduga Teroris, Ada Kotak Amal dan Samurai

Kasus yang menjerat Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. 

OJK kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.

BACA JUGA: Berita Duka: Irwansyah Meninggal Dunia

Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler