jpnn.com - CIREBON - HM (48) warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, mengaku menyesal telah mencabuli anak tirinya, DL (15). Penyesalannya diungkapkan di hadapan polisi, Jumat (10/6).
Bahkan, tersangka siap dihukum mati atas perbuatannya yang diakunya karena khilaf. “Kalau pun Harus dihukum mati saya siap. Karena saya sangat menyesali apa yang telah dilakukan kepada DL” aku HM.
BACA JUGA: Pemuda Sakit Jiwa Hampir Habis Dihajar Massa
Tersangka mengaku berbuat tidak senonoh terhadap anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar, tahun 2014. Saat itu, korban hanya “diobok-obok” dan dicium.
Baru setelah korban duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) tersangka memasukkan kemaluannya ke bagian sensitif korban. Saat itu kondisinya sudah dirasuki hawa nafsu.
BACA JUGA: Gila...Anak Tiri Datang Bulan Masih Digarap Juga
Tersangka ditangkap setelah dilaporkan korban dan ibu kandungnya, ST (48) ke Polsek Pangenan. Tersangka diproses secara hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon, beserta barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 KUHPidana. (cecep/dil/jpnn)
BACA JUGA: Dasar Bejat! Istri Buta, Anak Tiri Dijadikan Pelampiasan Nafsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Tiga Pendekar Kirim SMS, Minta Hajar Wartawan
Redaktur : Tim Redaksi