Setelah Emir, Giliran Bekas Dirut PLN Dibidik KPK

Kamis, 26 Juli 2012 – 19:31 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 tidak akan berhenti pasa tersangka Izedrik Emir Moeis selaku anggota DPR RI tahun 1999-2004 dan 2004-2009.

Namun, posisi mantan direktur utama PLN Eddie Widiono juga berada dalam bidikan KPK. Sebab, kasus yang menjerat politisi PDI Perjuangan ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang, dimana Eddie menjadi terpidananya.

"Apakah EW (Eddie Widiono) akan tersangkut nanti akan dikembangkan lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers dikantornya, Kamis Petang (26/7) petang.

Bambang mengaku dalam penyidikan kasus ini KPK tidak mau tergesa-gesa dengan pihak lain, termasuk mantan Dirut PLN itu. Yang jelas kata dia, penyidik tengah mendalami peran Emir untuk kemungkinan dikembangkan kepada pihak lain.

"Saya tidak menyebutkan status EW (Eddie Widiono). Sampai sekarang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini baru IEM. Mengenai aliran dana dan lain-lain sampai saat ini belum akan dijelaskan," katanya.

Hari ini KPK telah resmi menetapkan Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Emir diduga menerima suap dari proyek itu dengan nominal sekitar USD300 ribu. Uang tersebut diduga berasal dari PT AI. Informasi yang dihimpun, AI tersebut merupakan PT Aston Indonesia. KPK juga belum menyebut siapa orang per orangan selaku pemberi suapnya.

"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari 300 ribu dolar US. Diduga uang itu dari AI," kata Bambang. Oleh KPK, Emir Moeis disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-undang Tipikor.

Sebelumnnya, Emir telah dicegah berpergian ke luar negeri bersama dua swasta bernama Zuliansyah Putra Zulkarnain selaku Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama dan Reza Roestam Moenaf selaku General Manager PT Indonesian Site Marine. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 65 Terdakwa Korupsi Dihukum Percobaan, MA Dinilai Keterlaluan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler