jpnn.com - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Putusan itu diberikan terkait obstruction of justice pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Trimedya Minta Polisi Lakukan Ini Agar Irjen Ferdy Sambo Dipecat
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menginformasikan hasil putusan Sidang KKEP terhadap Chuk Putranto kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (2/9).
Adapun sidang etik terhadap Kompol Chuk digelar KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (1/9), hingga Jumat (2/9) dini hari. Sidang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat irjen atau bintang dua.
BACA JUGA: Tak Terima Dipecat sebagai Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Banding
Irjen Dedi menyatakan dalam sidang itu majelis KKEP secara kolektif kolegial memutuskan soal pelanggaran terkait Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Adapun Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Bersama Ferdy Sambo di Ultah Pernikahan, Konon Ada Pelecehan
Kemudian, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komite Etik Polri, menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
Berikutnya, Pasal 10 Ayat 2 Huruf h menyatakan larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a angka 1 dapat berupa mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti.
Dedi menambahkan majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Chuk Putranto sebagai perbuatan tercela. Kompol Chuk Putranto pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 24 hari, mulai dari 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
“Ini (penempatan di tempat khusus) telah dijalani pelanggar,” kata Irjen Dedi.
Menurut dia, Kompol Chuk menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan KKEP tersebut.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini.
Seperti diketahui, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun ketujuh tersangka itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebelumnya, KKEP juga sudah memberikan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Namun, Irjen Ferdy Sambo juga menyatakan banding atas putusan KKEP tersebut. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama