Setelah Ganjil-Genap, Jokowi Fokus ERP

Kamis, 13 Desember 2012 – 05:03 WIB
RENCANA penerapan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil genap mengundang kontroversi. Banyak kalangan masyarakat beranggapan, kebijakan tersebut akan merugikan pemilik kendaraan pribadi. Sebab pemilik kendaraan dipaksa menggunakan angkutan umum pada hari setelah diperbolehkan menggunakan kendaraannya. Berbeda halnya dengan pemilik kendaraan yang memiliki dua unit kendaraan dengan plat ganjil dan genap.

Di sisi lain, kondisi angkutan umum di Jakarta belum sepenuhnya memadai serta memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menilai, wajar bila terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.

Karena itu, dirinya menampung semua aspirasi warga Jakarta untuk dijadikan bahan dasar kajian rencana penerapan ganjil genap. “Masukan masyarakat banyak. Biasalah pro dan kontra terjadi. Ini yang terus kami tampung. Kalaupun ada aksi unjuk rasa penolakan rencana ini ya tidak apa-apa. Semua keinginan diwujudkan dalam bentuk apa pun. Bisa dialog, mau demo juga tidak apa-apa, yang penting jangan anarkis,” ujar dia, Rabu (12/12).

Menurut Jokowi, mengatasi masalah kemacetan di Jakarta perlu kebijakan radikal. Bila tidak, maka masalah kemacetan tidak akan rampung. “Tahapan penanganan kemacetan di Jakarta kan sudah terdesain dalam rencana jangka panjang,” tuturnya.

Tahapan penanganan kemacetan sejak lama yakni penerapan ganjil dan genap dan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Juga dengan pembangunan transportasi massal berbasis rel yaitu MRT dan monorel.

Jokowi yakin kebijakan pembatasan peredaran kendaraan melalui pengaturan plat nomor ganjil genap bisa diterapkan di Jakarta. Karena sudah ada kajian, perencanaan dan pembahasan panjang. Kalau semua pihak sudah sepakat maka akan langsung dilaksanakan.

Dia menegaskan pelaksanaan pembatasan kendaraan bermotor tersebut tidak akan merugikan masyarakat. Justru, akan terjadi interaksi antara masyarakat yang lebih intens lagi. “Peraturannya kan tidak membatasi total, iya kan. Kan hanya itu, hanya pengaturannya saja. Bisa naik transportasi umum, atau bisa saling sms atau telepon dengan teman dan saudaranya untuk numpang. Itu yang akan terjadi,” imbuhnya.

Sementara itu, di kalangan DPRD DKI justru beredar kabar bahwa kebijakan tersebut disinyalir sebagai titipan dari perusahaan penjual mobil pribadi. Diduga sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov DKI menerima untuk mewacanakan kebijakan tersebut. Konsep pembatasan peredaran kendaraan pribadi berplat nomor ganjil genap, dipastikan mendukung upaya peningkatan penjualan kendaraan pribadi. 

Munculnya mobil  keluaran baru dengan harga murah sekitar 100-150 juta rupiah cenderung tidak menghambat daya beli masyarakat di Jabodetabek. Kemampuan ekonomi warga DKI Jakarta sangat tinggi, terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 6, 7 persen.

Sementara Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Husin Alaydrus menilai bahwa kebijakan itu bertolak belakang dengan konsep dan visi misi Jokowi-Ahok saat kampanye Pilkada DKI 2012. Saat itu, Jokowi akan melaksanakan pembatasan kendaraan bila angkutan umum sudah terfasilitasi dengan baik. Sedangkan kondisi sekarang ini, perbaikan angkutan umum massal mulai dari busway, Monorel dan MRT masih jalan ditempat. 

Seperti halnya rencana penambahan bus Transjakarta, terealisasinya tidak bisa dalam waktu cepat. Sebab harus melalui proses tender. “Kalau kebijakan ganjil genap dilakukan bulan Maret, itu menandakan Jokowi berpihak kepada angkutan pribadi. Sebab diperkirakan realisasi penambahan bus Transjakarta baru tercapai di pertengahan tahun ke atas,” tutur Ahmad.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, jumlah penjualan mobil di Jakarta mengalami peningkatan 11 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Di kuartal I tahun 2011, mobil yang terjual di Jakarta mencapai 225.739 unit. Sedangkan di 2012, pada kuartal pertama sudah mencapai 249.589 unit.

Selama awal tahun 2012 saja, kendaraan yang beredar di ruas jalan Jakarta mencapai 13.346.802. Dengan perincian, motor 9.861.451 unit, mobil 2.541.351 unit, mobil beban 581.290 unit, dan bus 363.710 unit. Bahkan Polda Metro Jaya setiap hari menerbitkan sekitar 2.400 STNK kendaraan di Jabodetabek. Yakni 400 unit mobil pribadi dan dan 2.000 unit sepeda motor.

Sementara data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jumlah kendaraan yang melintas di jalan-jalan Jakarta mencapai 262.313.31 unit per jam. Bila sistem ini diberlakukan, diprediksi jumlahnya akan berkurang menjadi 121.567.28 unit. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadisdik DKI akan Tindak Guru yang Merokok di Sekolah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler