jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Daniaty, Otto Hasibuan mengungkapkan kliennya takut rumahnya akan dieksekusi usai kasus perdata yang menyeret namanya diputus secara verstek di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Nia Daniaty, bersama Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar kalah dalam gugatan yang dilakukan para korban penipuan CPNS bodong.
BACA JUGA: Nia Daniaty Tak Tahu Digugat Korban Penipuan CPNS Bodong Senilai Rp 8,1 MiliarÂ
Gegara hal ini, dia pun divonis harus membayar ganti rugi kepada para korban penipuan CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar.
"Dia takut. Dia dengar katanya rumahnya akan dieksekusi (apabila tidak membayar ganti rugi),” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, baru-baru ini.
BACA JUGA: Awet Muda Meski Sudah 58 Tahun, Nia Daniaty Bagikan Tips Berikut
Sebagai penasihat hukum, Otto pun meminta Nia Daniaty agar tak khawatir rumahnya disita oleh pengadilan.
Sebab, Nia Daniaty seharusnya tidak masuk dalam perkara penipuan CPNS bodong yang melibatkan putrinya.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Artis N Diselingkuhi, Wulan Guritno Berbagi Tip
Oleh karena itu, tidak ada kewajiban hukum bagi Nia Daniaty membayar ganti rugi para korban penipuan CPNS bodong.
"Nia sama sekali enggak ada kewajiban hukum apa pun. Kalau ada yang menghukum Nia, baru Nia yang bertanggung jawab. Artinya gugatan penggugat itu tidak ada yang menghukum Nia," ujar Otto.
Otto juga menegaskan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tersebut juga belum inkrah.
Menurutnya, Olivia Nathania masih bisa mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
"Yang ada, hukuman terhadap Olivia membayar Rp 8,1 M, tetapi itu pun menjadi persoalan karena belum tentu itu benar, karena belum inkrah," tuturnya.
Sekadar informasi, Olivia Nathania sebelumnya divonis 3 tahun dalam kasus pidana penipuan berkedok CPNS bodong.
Tak puas sampai di situ, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban penipuan CPNS bodong dan menuntut uang senilai Rp 8,1 miliar mereka kembali. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah