Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan

Rabu, 09 Maret 2022 – 11:01 WIB
Doni Salmanan bersama pengacaranya saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Doni Salmanan (DS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.

Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam 

BACA JUGA: Heboh Polemik Brand Indonesia di Paris Fashion Week 2022, Begini Komentar Nikita Mirzani

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.

BACA JUGA: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka

"DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.

BACA JUGA: Bercerai dari Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Mengaku Bahagia

"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler