Setelah Jumpa Pers, 4 Jaksa Gadungan Akhirnya Ditangkap

Jumat, 01 Januari 2016 – 04:20 WIB
Tim intel gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kejaksaan Negeri (Kejari) unit Resmob Polres Ternate, menangkap Jaksa Gadungan, Eko Sutikno (kanan). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE - Ini peringatan bagi para Jaksa agar lebih intens dalam melakukan pengawasaan secara internal. Buktinya, Kamis (31/12) kemarin, 4 orang jaksa gadungan ditangkap tim intel gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), Kejaksaan Negeri (Kejari) unit Resmob Polres Ternate.

Seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), ketiganya berhasil diciduk di Bandara Babulallah, Ternate ketika hendak bertolak ke Jakarta. Mereka yang ditangkap adalah Adji Dharmana, staf bidang IT Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berperan sebagai jaksa beserta tiga rekannya, Eko Gunarto, Eko Sutikno dan Sultan Refansyah. Alasan kedatangan mereka ke Malut dalam rangka supervisi serta evaluasi sejumlah kasus yang ditangani kejati Malut.

BACA JUGA: Tolong Ditertibkan! Banyak Pungli di Pasar Induk

Penyelidikan bermula dari aksi jumpa pers yang dilakukan ke empat jaksa gadungan tersebut bersama dengan sejumlah awak media, Selasa (29/12) lalu. Setelah berita diterbitkan pada Rabu (30/12), pihak kejaksaan lalu mulai curiga dan melakukan upaya pengintaian terhadap ke empat orang ini di sebuah hotel di Ternate, tempat mereka menginap.

Kecurigaan pihak Kejaksaan Malut juga diikuti lantaran kedatangan ke empat yang secara tiba-tiba tanpa ada kabar dan koordinasi. Hampir sekitar 3 jam diintai, ke empat pelaku lalu berhasil ditangkap pukul 15.00 WIT di Bandara Babullah Ternate.

BACA JUGA: Waduh.. Air Dicuri, PDAM Rugi Gede Banget

Setelah ditangkap, mereka lalu digirng ke Kantor Kejati Malut untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Ironisnya, dari hasil penggeledahan penyididk, keempat orang tersebut adalah jaksa gadungan. Seperti misalnya KTP yang tertera jika profesi ke empat pelaku adalah wiraswasata. Belakangan diketahui, keempat orang ini adalah anggota LSM LPPNRI, Jakarta dan id card jaksa adalah palsu serta sejumlah dokumen lainnya.

“Karena ini murni pidana umum, maka mereka akan kita serahkan ke Polda Malut untuk ditindaklanjuti,” tandas Kasi Penkum Kejati, Idham Timin.(cr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA JUGA: Walah.. Anggaran Bulungan Defisit Ratusan Miliar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Yos Top! Sambil Pegang Dada Din Minimi, Dia Ucapkan Kalimat Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler