Setelah Kasus Richard Mille, Tonny Sutrisno Mengaku Diperas Terkait Mobil McLaren

Kamis, 10 November 2022 – 23:43 WIB
Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Korban dugaan penipuan dan pemerasan jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno mengaku mengalami pemerasan dalam kasus lain, yakni jual beli mobil mewah McLaren yang menyeret oknum Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Tony, Heroe Waskito mengeklaim proses penanganan pemerasan terkait penipuan mobil McLaren yang dilaporkan ke Propam Mabes Polri, dihentikan tanpa alasan yang jelas oleh Brigjen Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

Saat itu, Hendra Kurniawan masih menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

Di sisi lain, klaim dia, surat perintah penghentian penyelidikan Paminal pada 20 Mei 2022  itu tidak pernah diserahkan kepada Tony.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan terhadap Tony Sutrisno, Kompolnas Akan Berkoordinasi dengan Itwasum Polri

Namun, Tony  mendapatkan surat dari Bhirawa pada 15 juni 2022 lewat pesan WhatsApp.

Menurut Heroe, Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen HP sudah mengetahui proses kasus tersebut.

BACA JUGA: Sutrisno: Saya Berusaha Meredam, Honorer Tendik Memanas

Alih-alih diproses, Tony justru mengaku diperas oleh pihak ketiga dan kasus itu sendiri mangkrak tanpa ada kejelasan hukum.

"Info tentang kasus penipuan McLaren itu sudah sampai ke meja Brigjen HP, seharusnya dengan atensi beliau kasus makin cepat selesai. Nyatanya tidak. Tony justru diperas oleh pihak ketiga sebesar Rp 4,5 M," kata Heroe dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Heroe mengatakan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus penipuan McLaren itu diterbitkan tepat pada 20 Mei 2020.

Akan tetapi, surat SP3 tidak pernah diberikan kepada Tony.

Informasi itu diperoleh Tony dari Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Fransiskus Xaverius Bhirawa Braja Paksa.

Menurut Tony, Bhirawa disebut ikut membantu menangani masalah mangkraknya kasus tersebut.

"Dia (Bhirawa) bermaksud membantu saya. Dia sampai meminta surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kepada Wakanit Jatanras III. Wakanit tersebut baru ngasih di 17 Juni 2022 kepada Bhirawa di hadapan Tony. Saat menyerahkannya kepada Bhirawa, Wakanit itu ketakutan," kata Heroe.

Selai itu, Tony juga mendapat informasi bahwa dari total Rp 4,5 miliar, sebesar Rp 500 juta di antaranya sudah dibagi-bagikan kepada beberapa oknum petinggi kepolisian.

Heroe menyebut bahwa Brigjen HP di Polda Metro Jaya diperkirakan terlibat dalam kasus kliennya itu.

Dia berharap mangkraknya laporan tentang penipuan McLaren ini dapat ditindak lanjuti.

"Kami berharap agar para pelaku diusut secara hukum dan pemerasannya dibawa ke sidang etik," pungkas Heroe. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler