Tony Sutrisno Diduga Diperas Oknum Polisi, Mas Didik Singgung Sanksi Pidana & Etik

Rabu, 02 November 2022 – 22:09 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/dok: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menanggapi kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh petinggi Polri berinisial Irjen AR.

Menurut Didik, bila ada anggota Polri melakukan dugaan pelanggaran maka harus diproses secara etik dan pidana.

BACA JUGA: Dugaan Pemerasan terhadap Tony Sutrisno, Kompolnas Akan Berkoordinasi dengan Itwasum Polri

"Anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana," kata Didik di Jakarta, Rabu (2/11).

Legislator Partai Demokrat itu menyebut tak ada alasan bagi institusi Polri mengabaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Irjen AR dan bawahannya bila mereka terbukti memeras.

BACA JUGA: Diagram Oknum Polisi Diduga Peras Tony Sutrisno Beredar, Irjen Dedi Merespons Begini

"Jika memang ada laporan resmi terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada standing lain bagi Polri selain segera menindaklanjutinya," ujar Didik.

Pria kelahiran Magetan, Jawa Timur, 21 Juni 1974 itu meminta Tony Sutrisno tak ragu melaporkan Irjen AR ke Divisi Propam Polri.

BACA JUGA: Konon Ferdy Sambo & Putri Pengin Bayi Laki-Laki, Lalu Minta Tolong kepada Brigadir Yosua

Sebab, Didik menilai tindakan pemerasan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian. "Jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," ucap dia.

Didik menegaskan Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

"Semua menjadi tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan oleh konstitusi dan UU yang harus ditunaikan Polri," pungkas Didik.

Dugaan Keterlibatan Irjen AR

Sebelumnya, diagram yang menggambarkan skema dugaan pemerasan pengusaha Tony Sutrisno (TS) oleh oknum petinggi Polri beredar di media sosial.

Konon pemerasan itu terjadi saat TS mengurus laporannya tentang kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar.

Dalam diagram itu, TS disebut diperas oleh sejumlah petinggi Polri. Salah satunya Kompol A yang minta uang Rp 3,7 miliar kepada pengusaha itu dengan iming-iming kasusnya akan segera terselesaikan.

Kompol A kemudian disebut menyetorkan itu kepada Kombes RI sebesar Rp 2,6 miliar.

Disebutkan pula bahwa Kombes RI lantas meminta pengusaha TS menghadap Irjen AR yang saat itu masih berpangkat bintang satu yang bertugas di Bareskrim.

Kombes RI disebut-sebut meminta TS membawa uang sebesar SGD 19.000 untuk diberikan kepada oknum tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi terkait diagram dugaan pemerasan itu hanya menjawab singkat.

Menurut jenderal bintang dua itu, informasi pada diagram itu kasus lama.

"Kejadian lama dan sudah dijelaskan," kata Irjen Dedi melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (23/10). (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamaruddin Simanjuntak Dapat Info Intelijen Begini soal Susi ART Ferdy Sambo


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler