Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Kamis, 06 Januari 2022 – 13:31 WIB
Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Seorang gadis di bawah umur, OL (16) yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, hamil dua bulan setelah begituan dengan WS (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok.

Kejadian bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.

BACA JUGA: Nur Memergoki Perbuatan Subaidah, Perempuan yang Tinggal di Surabaya Itu Tertunduk, Menyesal

Pada pertengahan bulan Januari 2021, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya pers*tubuhan itu terjadi juga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kamis.

BACA JUGA: Tak Puas Begituan dengan R & PIS, Pengusaha di Jakarta Minta Remaja Putri

Setelah kejadian itu, kata Berry, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya gadis itu diketahui hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Mengetahui anaknya hamil dua bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya.

"Pelaku kami tangkap pada hari Selasa (4/1) di rumahnya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Selama ini, kata Berry, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler