Lagi, Kapolri Menyurati Firli Bahuri Soal Penugasan Brigjen Endar di KPK

Senin, 03 April 2023 – 21:20 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Jumat (31/3/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Surat jawaban itu teregister dengan nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin 3 April 2023.

BACA JUGA: Perintah Kapolri, Brigjen Endar Priantoro Tetap Bertugas di KPK

Surat itu berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen  Sandi Nugroho membenarkan informasi perihal surat jawaban Kapolri tersebut.

BACA JUGA: KPK Sebut Rafael Alun Terima Graifikasi USD 90 Ribu, Tetapi Baru Permulaan

Menurut dia, jawaban Kapolri pada surat tersebut sebagai bentuk komitmen Polri membantu penguatan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi.

BACA JUGA: Kapolri Sikat 2 Jenderal Jahat, Imparsial: Polri Makin Dipercaya Publik

Dalam surat balasan tersebut, Kapolri menyampaikan kepada pimpinan KPK terkait penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, dalam surat tersebut, Polri menyampaikan sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu.

Di dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutup surat Kapolri itu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler