Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali

Sabtu, 12 Juli 2014 – 06:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - KPK berjanji menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara besar yang hingga kini mandeg. Salah satu perkara yang tengah ditindaklanjuti ialah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun mengisyaratkan akan memanggil Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pimpinan jilid tiga ingin menuntaskan seluruh kasus yang punya resistensi tinggi, termasuk BLBI. "Kami berupaya maksimal menuntaskan perkara karena masa tugas kami sudah injury time," ujar Samad.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Lembaga Survei Tak Berhak Salahkan KPU

Masa tugas pimpinan KPK jilid tiga ini memang tinggal setahun. Samad mengatakan tidak ada jaminan kasus dengan resistensi tinggi bisa selesai jika nanti pimpinan KPK berganti lagi.

Oleh karena itu diharapkan sejumlah kasus besar diharapkan segera ditingkatkan statusnya, termasuk BLBI. "Untuk BLBI kami upayakan setelah lebaran bisa ekspose (gelar perkara)," ungkapnya.

BACA JUGA: Demokrat Klaim Prabowo-Hatta Menang

Dalam gelar perkara itu akan dipastikan apakah berkara BLBI bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jika sudah dinaikan tentu akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Abraham juga menegaskan jika keterangannya diperlukan, maka bisa saja Presiden saat itu, Megawati Sukarnoputri akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kita tidak ada masalah memanggil Megawati, tidak ada hambatan bagi KPK," ujar Samad.

BACA JUGA: Mendagri Peringatkan Kepala Daerah Tak Ganggu Rekapitulasi

Dia lantas mencontohkan bahwa KPK beberapa kali pernah memanggil petinggi negeri ini termasuk Wapres Boediono dan Jusuf Kalla. "Kita juga pernah kirim surat dari Pak Anas (Anas Urbaningrum) untuk Pak Presiden SBY," katanya.

Dalam perkara ini, KPK pernah memeriksa sejumlah orang, Diantaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator BLBI. SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10.

SKL itu yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) terhadap sejumlah pengutang.

Salah satu pengutang adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004.

Tercatat juga beberapa nama konglomerat papan atas lainnya, seperti The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. (gun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Hakim Agung Naik Dua Kali Lipat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler