Setelah Mabuk Bareng, Pria Ini Gadai Motor Teman demi Obat Istri

Selasa, 17 Januari 2023 – 23:16 WIB
LOH (40) Pria di Mataram Gadai motor temannya saat mabuk bareng kini ditangkap Polisi. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Seorang pria inisial LOH (40) asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB ditangkap Polisi lantaran tega menggadai motor milik temannya. 

Motor korban inisial H (42) digadaikan dengan alasan biaya berobat istrinya yang menderita sakit. 

BACA JUGA: Dilarang Mabuk-mabukan Oleh Anak, Nikita Mirzani Merespons Begini

"Jadi setalah mabuk bareng pada 25 November 2022 lalu. Pelaku LOH bawa kabur motor temannya," kata Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Selasa (17/1) di Mataram. 

Menurut Nasrullah pelaku dan korban rupanya merupakan sekawan sejak masih kecil. 

BACA JUGA: Mabuk, 2 Warga Bikin Onar di Polres Tolikara, Massa Bergerak, Dor, Dor, 1 Orang Tewas

Modus pelaku mengambil dan menggadaikan kendaraan korban saat itu dengan alasan hendak ke kamar mandi. 

"Jadi saat itu pelaku ini izin ke kamar mandi. Lalu membawa kabur motor temannya," ucap Nasrullah. 

BACA JUGA: Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri

Setelah mengambil motor korban yang diparkir di rumah korban, pelaku lalu pulang ke rumah keluarganya di Lombok Tengah. 

Hanya saja pelaku tidak punya iktikat baik untuk mengembalikan motor korban. Setelah dua pekan tidak kembali, akhirnya kaca rumah pelaku dirusak oleh korban. 

"Korban sakit hati lalu rusak kaca rumah pelaku," jelasnya. 

Menurut LOH motor korban jenis honda Vario itu digadaikan senilai Rp 3,5 juta. Uang gadai motor itu digunakan LOH untuk biaya berobat istrinya yang alami sakit Batu Ginjal.

Pelaku tega menggadaikan motor korban karena sakit hati rumahnya dirusak. 

"Motor itu tidak saya ambil saya cuma pinjam. Dikasi kuncinya ke saya pulang ke Lombok Tengah. Balik saya rumah sudah rusak. Kaca rumah dirusak karena motornya saya bawa," kata LOH di hadapan wartawan. 

Rupanya motor korban digadaikan ke salah satu warga Desa Bukbuk, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. 

Selain digunakan untuk biaya berobat, uang hasil gadai motor korban itu digunakan untuk membeli minum miras.

"Uang itu untuk biaya istri saya sempat dioperasi sekarang sudah sembuh," ucap LOH. 

Kini pelaku LOH bersama barang bukti motor Vario diamankan di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram. Pelaku LOH juga diancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(mcr38/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler