Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri

Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB
Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28) karena telah menganiaya calon istrinya berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28).

Dia telah menganiaya calon istrinya berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka.

BACA JUGA: Pupuk Kaltim Berkomitmen Wujudkan Lingkungan Kerja Tanpa Pelecehan & Kekerasan

"Pelaku ini kami tangkap atas dasar pengaduan AS, calon istrinya. Mereka sempat bertengkar karena AS mendapati tersangka WMN ini mabuk, minum-minuman keras," kata Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto di Tulungagung, Sabtu (7/1).

Penganiayaan itu terjadi di rumah WMN, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan pada Selasa (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA: Isi Curhat Terakhir Istri yang Dibunuh Suami di Lombok, Oh Ternyata

Saat itu, kata Puji, AS berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.

Namun sesampainya di rumah calon suaminya itu, WMN terlihat sedang teler, seperti orang mabuk. AS mencium bau alkohol cukup menyengat.

BACA JUGA: Aipda AD Sungguh Keterlaluan, Istri Sendiri Dijual ke Lelaki Lain

AS pun uring-uringan. Dia mengomel dan menanyai WMN apakah barusan minum-minuman keras. WMN sempat mengelak, namun AS tidak percaya begitu saja.

AS meminta calon suaminya itu untuk membuka mulut. Calon istri pun mencium bau alkohol yang kuat.

Dalam situasi terpojok itu, WMN menjadi emosional, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya.

Pertengkaran pun berubah menjadi penganiayaan.

WMN yang jengkel memukuli calon istrinya tersebut pada beberapa bagian tubuh, mulai kepala, lengan, perut, bokong, dan bahkan membantingnya ke lantai.

Atas penganiayaan tersebut, AS pun dilarikan oleh warga ke Puskesmas Rejotangan.

"Korban mengalami luka parah dan menjalani rawat inap di Puskesmas Rejotangan," kata Anshori.

Setelah mendapatkan perawatan medis, AS didampingi keluarga membuat pengaduan penganiayaan tersebut ke Polsek Rejotangan.

Setelahnya, korban kembali dirawat di Puskesmas Rejotangan lantaran belum sepenuhnya sembuh total.

Atas bukti yang ada, petugas kemudian menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku kini mendekam di Mapolsek Rejotangan.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bantu Suami dan Seorang Pria Berbuat Terlarang, Duh!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler